TEGAL, radartegal.com – DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 22 Desember 2025. Adapun agendanya yakni persetujuan penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun tiga raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Bahari. Serta, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Turut hadir Wali Kota Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Dedy Yon menyampaikan rasa syukur atas disetujuinya ketiga Raperda tersebut. Itu, menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan daerah.
BACA JUGA: Tuntut Kejelasan Status, Honorer Non-Database Brebes Ngadu ke DPRD
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Tegal Sidak Pemasangan Pipa PDAB
Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Pansus I, Pansus II, dan Pansus III DPRD Kota Tegal, serta Tim Asistensi Penyusunan Raperda. Karena telah bekerja keras dengan mencurahkan tenaga dan pikiran sehingga pembahasan dapat diselesaikan dengan baik.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Tegal yang telah memberikan pendapat akhir, saran, dan masukan yang bersifat membangun,” ujarnya.
Dedy Yon menambahkan, semua atatan-catatan penting yang disampaikan hendaknya menjadi perhatian Bersama. Untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya raperda itu akan dibawa ke Pemerintah Provinsi. Untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Karenanya, kami minta kepada saudara Wali Kota, untuk segera menindalanjutinya. Sehingga, Raperda bisa segera diundangkan,” pungkasnya.