Naik 6,45 Persen, UMK Kabupaten Tegal Tahun 2026 Diusulkan Jadi Rp2,4 Juta

Senin 22-12-2025,17:44 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Khikmah Wati

Surat di tanggal 22 Desember 2025 hari ini, harus sudah masuk Gubernur Jawa Tengah. 

"Tanggal 24 Desember 2025, paling lambat gubernur akan menetapkan UMK Kota Tegal dan kabupaten/kota lainnya. Penerapannya mulai 1 Januari 2026," tambahnya.

Kategori :