Surat di tanggal 22 Desember 2025 hari ini, harus sudah masuk Gubernur Jawa Tengah.
"Tanggal 24 Desember 2025, paling lambat gubernur akan menetapkan UMK Kota Tegal dan kabupaten/kota lainnya. Penerapannya mulai 1 Januari 2026," tambahnya.
Surat di tanggal 22 Desember 2025 hari ini, harus sudah masuk Gubernur Jawa Tengah.
"Tanggal 24 Desember 2025, paling lambat gubernur akan menetapkan UMK Kota Tegal dan kabupaten/kota lainnya. Penerapannya mulai 1 Januari 2026," tambahnya.