TEGAL, radartegal.com - Dewan Pengupahan menggelar sidang pleno penetapan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal, Jumat, 19 Desember 2025. Hasilnya, besaran UMK 2026 diusulkan naik sebesar 6,30 persen dari sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Ilham Prasetya mengatakan dalam sidang Pleno itu, bersama-sama telah dirumuskan besaran usulan UMK 2026. Dengan menggunakan rumus yang sudah ditetapkan.
"Alhamdulillah, hari ini kita sudah melakukan sidang pleno untuk penetapan UMK 2026 Kota Tegal. Tadi kita mendengarkan dari pihak pengusaha seperti apa dan dari buruh seperti apa," katanya.
Menurut Ilham, hasil sidang pleno memutuskan UMK pada 2026 mendatang diusulkan sebesar Rp2.526.029,97. Itu, mengalami kenaikan dari UMK 2025 yang hanya sebesar Rp2.376.683,82.
BACA JUGA: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh di Brebes Geruduk KPT Brebes
BACA JUGA: Rekrutmen Buruh di Brebes Diwarnai Isu Pungli, Bupati Sidak ke Pabrik
"Untuk selanjutnya, kami akan menyampaikan usulan UMK ini kepada Gubernur. Karena 22 Desember harus sudah sampai di sana dan paling lambat Gubernur akan menetapkan UMK pada 24 Desember 2025," ujarnya.
Ilham menambahkan, setelah ditetapkan gubernur, UMK akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Sehingga, harapannya nantinya pihak-pihak terkait dapat melaksanakan sesuai dengan yang ditetapkan.
Menanggapi itu, Ketua KSPSI Kota Tegal Munadi Rosyid mengatakan pihaknya hanya bisa menerima keputusan pleno. Sebab, meskipun pihaknya menginginkan kenaikan yang lebih tinggi, namun ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan.
"Sebenarnya kami ingin kenaikan lebih tinggi lagi. Namun, karena berbagai hal menjadi pertimbangan, kami menerima," ujarnya.