JAKARTA, radartegal.com - Gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo Rp200 miliar, mengundang keprihatinan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Menurut AMSI, gugatan bernilai eksesif ini berpotensi mengancam kebebasan pers.
Selain itu juga akan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.
“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim.
BACA JUGA: Tim Jurnalis SMK Satya Praja 2 Petarukan Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik
BACA JUGA: Tim Jurnalistik SMK Satya Praja 2 Petarukan Terbentuk, Siap Berkolaborasi dengan Radar Tegal
Sekadar informasi, sengketa pers antara Mentan dengan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk”. Laporan itu tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025 lalu.
Perkara ini sudah dimediasi Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Apalagi sengketa terkait pemberitaan, seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Tempo pun telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi juga sudah dipatuhi oleh Tempo.
Itulah mengapa AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945. Tidak hanya itu, hal tersebut juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.
BACA JUGA:Usung Collaborative Government, Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Kolaborasi dengan Insan Pers
BACA JUGA:92 Persen Aduan Masyarakat di Layanan Lapor Bupati Tegal Ditindaklanjuti, Ini Totalnya
Pihak Mentan Amran Sulaiman menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers. Untuk itu, AMSI menyarankan agar pihak Mentan kembali mengadukan Tempo ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Bukan malah mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo. Pada saat yang sama, AMSI juga meminta Dewan Pers untuk memberi penjelasan terbuka tentang PPR yang sudah diterbitkan, sehingga tidak ditafsirkan secara berbeda oleh para pihak.
“Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” ungkap Amrie lagi.