SLAWI, radartegal.com - Layanan terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ternyata bisa diakses di malam hari. Masyarakat bisa mendapatkannya melalui layanan Samsat Keliling Malam Polres Tegal.
Masyarakat di Kabupaten Tegal bisa mengakses layanan Samsat Keliling Malam Polres Tegal mulai pukul 19.00-21.00 WIB. Yakni pada Selasa, Kamis, dan Sabtu atau tiga kali setiap minggunya.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri STK SIK MH melalui Baur STNK Aiptu Rifan Hanes SH mengatakan Samsat Keliling Malam merupakan salah satu terobosan pelayanan Satlantas.
Utamanya, beber Baur STNK, adalah untuk mendekatkan layanan Satlantas Polres Tegal ke masyarakat. Ini dilakukan supaya warga tetap mendapatkan pelayanan prima di luar jam kerja.
BACA JUGA: 2 Polisi Korban Kericuhan di Depan dan Mapolres Tegal Kota Masih Dirawat di RS
BACA JUGA: Polres Tegal Tanam Jagung 1 Juta Hektare Dukung Program Ketahanan Pangan
"Sehingga warga masyarakat yang terkendala waktu, untuk berkunjung ke Samsat siang hari bisa terlayani di malam hari. Alhamdulillah antusiasmenya meningkat dari waktu ke waktu," kata Baur STNK Satlantas Polres Tegal
Baur STNK merinci Samsat Keliling Malam Polres Tegal ada di tiga titik. Masing-masing Selasa malam di Taman Rakyat Slawi (Trasa), Kamis malam di Halaman Samsat Slawi, dan Sabtu malam di Ruko Slawi (Pos Satpam Tengah).
Baur STNK menyatakan semua layanan kualitasnya sama dengan pelayanan di Samsat pada siang hari. Termasuk tidak ada pungutan tambahan apapun.
"Karena itu, silakan manfaatkan pelayanan kami di malam hari. Semua layanannya sama persis dengan Samsat di siang hari," tambahnya.
BACA JUGA: Pengamanan Mudik Lebaran 2025, Polres Tegal Terjunkan 700 Personel Gabungan
BACA JUGA: Pantau Harga dan Stok Sembako Awal Ramadhan 2025, Satgas Pangan Polres Tegal Temukan Ini
Baur STNK optimis layanan Samsat Keliling Malam Polres Tegal akan semakin mendekatkan polisi dengan masyarakat.