Untuk itu Pemkab Tegal akan memberi dukungan melalui pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), percepatan proses perizinan, dan membantu kelancaran program FLPP.
BACA JUGA: Program Pembibitan PKN STAN, Pemkab Tegal Buka Peluang Putra Daerah Masuk STAN via Jalur Khusus
BACA JUGA: Pemkab Tegal Sediakan Layanan Bantuan Hukum Bagi ASN dan Warga Miskin
Dalam kesempatan tersebut, melalui piagam penghargaan Pemkab memberikan apresiasi kepada pengembang yang telah menyelesaikan kewajibannya menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah.
Pengembang tersebut adalah PT Lentera Berkah Gemilang (Zamrud Residence), PT Mojo Agung (Doran Park Residence dan Griya Emerald), PT Swahasta Bangun Sarana (Bina Griya Utama Kalisapu), dan PT Putra Satria Agung (Sapphire Regency dan Sapphire Residence Slawi).
Penghargaan juga diberikan pada beberapa pengembang lainnya yang aktif berkontribusi dalam penyediaan perumahan layak huni.