6 Fraksi di DPRD Kota Tegal Setujui Tiga Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Senin 22-09-2025,20:15 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.com - Enam fraksi yang ada di DPRD Kota Tegal menyetujui pembahasan lebih lanjut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Itu, disampaikan melalui pemandangan umum (PU) fraksi yang dibacakan masing-masing juru bicaranya.

Pembacaan PU fraksi dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin 22 September 2025 siang. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin.

Rapat juga dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono dan sejumlah pejabat lainnya. Adapun ketiga raperda yang disetujui dibahas lebih lanjut yakni, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, Kawasan Tanpa Rokok dan Ketahanan dan Keamanan Pangan.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Bagas Satya Indrana mengatakan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal disusun dalam rangka menyesuaikan perekembangan hukum dan kebutuhan. Utamanya, dalam menghadapi perekembangan perekonomian, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan yang lebih baik.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Perubahan APBD 2025 Ditetapkan Jadi Perda

BACA JUGA: Pasca Pengrusakan Mapolres dan Gedung DPRD Kota Tegal, TNI-Polri, Pemkot dan Ormas Gelar Operasi

“Mendasari ketentuan yang ada, maka fraksi partai golongan karya mendukung perubahan Perda 14/2020 diganti dengan Perda yang baru,” ungkapnya.

Terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Zaenal Nurohman menilai, penyusunan Raperda itu, harus menjadi langkah strategis dalam melindungi generasi sekarang dan mendatang dari bahaya rokok. Serta dampak serius yang ditimbulkannya, baik pada kesehatan, sosial, maupun ekonomi keluarga. 

Karenanya, Fraksi PKS berharap Raperda ini tidak hanya melahirkan aturan. Tetapi benar-benar dapat dijalankan secara efektif dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.

"Sehingga cita-cita menjadikan Kota Tegal sebagai kota sehat dan ramah anak dapat tercapai," tandasnya. 

BACA JUGA: Ikut Reses Anggota DPRD Kota Tegal, Warga Minta Diperjuangkan Penyertifikatan Tanah yang Ditempati

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Tegal Dukung Wacana Pencetakan Ijazah Diseragamkan Dinas Pendidikan

Juru bicara Fraksi Gerindra Mohamad Tarso Supriadin mengatakan, pihaknya menandang Ketahanan dan Keamanan Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara adil, merata dan berkelanjutan. Juga merupakan program pemerintah pusat yang harus dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah.

"Sehingga masyarakat Kota Tegal harus terpenuhi dengan baik akan kebutuhan tersebut," katanya.

Tarso mengatakan, mengingat adanya beberapa komoditas pangan utama belum mencukupi kebutuhan masyarakat, terdapat daerah rawan pangan dan konsumsi pangan yang belum seimbang. Sehingga perlu payung hukum untuk memperkuat ketahanan pangan di Kota Tegal.

Kategori :