Langkah Hukum Jika Merasa Dirugikan atau Diteror oleh DC Lapangan Pinjol

Rabu 10-09-2025,22:00 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Zuhlifar Arrisandy

BACA JUGA: Hindari Kedatangan DC Pinjol ke Rumah dengan 3 Cara, Pahami Aturannya

BACA JUGA: Cara Blokir Pinjol Ilegal Biar Kapok Tanpa Perlu Ganti Nomor

Berdasarkan Surat Edaran OJK, mereka dilarang melakukan intimidasi, kekerasan fisik maupun mental. Penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 dan tidak boleh menghubungi selain kontak darurat yang Anda berikan.

Selalu cek legalitas pinjol di situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. Ini adalah tindakan pencegahan terbaik.

Saluran Pengaduan yang Tepat

Setelah bukti lengkap, saatnya melapor. Ini dia saluran-saluran resmi yang dapat membantu Anda.

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Lembaga ini adalah ujung tombak pengawasan pinjol legal. Anda bisa melaporkan pelanggaran melalui telepon (157), WhatsApp (081-157-157-157), atau email (konsumen@ojk.go.id). Jangan lupa untuk mengisi formulir online di situs konsumen.ojk.go.id.
  • Kepolisian: Jika teror sudah termasuk ancaman, pencemaran nama baik, atau penyebaran data pribadi, segera laporkan ke polisi. Datang langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa semua bukti. Anda juga bisa melapor secara online melalui situs patrolisiber.id.
  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI): Asosiasi ini menaungi pinjol-pinjol legal. Jika yang meneror adalah anggota AFPI, Anda bisa mengirim pengaduan via email (pengaduan@afpi.or.id) atau menelepon call center mereka di 150 505.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Khusus untuk kasus penyebaran data pribadi dan konten ancaman, laporkan ke Kominfo melalui situs aduankonten.id. Mereka akan memproses untuk memblokir aplikasi atau situs pinjol ilegal tersebut.

BACA JUGA: Begini Batas Waktu Penagihan Hutang DC Pinjol sesuai Aturan OJK

BACA JUGA: Berapa Gaji DC Pinjol? Ini Fakta yang Perlu Kalian Tahu

Tips Tambahan untuk Anda

Selain langkah hukum, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk meredakan situasi.

  • Jangan Panik: Tetap tenang dan sopan. Tanyakan identitas mereka dengan jelas dan minta surat tugas sebagai dasar mereka menagih.
  • Negosiasi Ulang: Jika Anda benar-benar mengalami kendala finansial, cobalah untuk membuka komunikasi dengan pihak pinjol aslinya. Negosiasikan ulang jadwal pembayaran atau minta opsi restrukturisasi utang.
  • Cari Bantuan Hukum: Jika segala cara sudah dilakukan tetapi teror tidak berhenti, jangan ragu mendatangi lembaga bantuan hukum seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) untuk mendapatkan pendampingan.

Penutup

Menghadapi teror dari DC lapangan pinjol memang bisa menjadi pengalaman yang sangat menegangkan dan menguras emosi. Namun, penting untuk diingat bahwa Anda tidak sendirian dan hukum ada di pihak Anda.

Oleh karena itu, jangan pernah merasa takut atau malu untuk bersuara. Tindakan DC lapangan pinjol yang melampaui batas kewajaran bukanlah sesuatu yang harus ditolerir.

Kategori :