Kemudian, Pasal 3 huruf a, menjelaskan bahwa program pembinaan sosial sebagaimana disebut dalam Pasal 3 ayat (2) tersebut, adalah untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan.
Lebih rinci, dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 72/2024 tersebut dijelaskan bahwa program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan dapat dilakukan melalui penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan, yang meliputi pengadaan; pembangunan baru; penambahan ruangan; rehabilitasi bangunan; pemeliharaan bangunan/peralatan; kalibarasi/sertifikasi/akreditasi; dan/atau pembelian suku cadang.
BACA JUGA:2 Rumah di Suradadi Kabupaten Tegal Roboh usai Hujan Deras, PMI Bantu Evakuasi
BACA JUGA:17 Anak Ikut Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis di RSUD Suradadi, Peringati HKN
Pengadaan mesin genset yang mendasarkan pada PMK 72/2024 tersebut, dilakukan untuk mendukung berjalanannya pelayanan kesehatan yang ada di RSUD Suradadi.
Dengan kata lain dengan adanya mesin genset ini, maka pelayanan terhadap pasien menjadi optimal, baik dalam pelayanan medis, penunjang maupun pelayanan administrasinya.
Isriyati berharap, adanya tambahan mesin genset ini akan meningkatkan kualitas pelayanan pasien menjadi lebih baik, serta menjamin keamanan dan kenyamanan pasien jika terjadi tindakan medis.
“kami berharap, dengan adanya pengadaan mesin genset baru ini, mutu pelayanan RSUD Suradadi pada masyarakat semakin meningkat dan memberikan rasa aman bagi pasien serta tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya”, imbaunya.
BACA JUGA:Petani Tembakau Tegal Dapat Pelatihan Ketrampilan dan Bantuan Alat Kerja dari DBH CHT
BACA JUGA:Tahun 2025, Kabupaten Tegal Terima Rp14,6 M DBH CHT
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Non Medis RSUD Suradadi, Alim Syarifuddin Djuhdi, S.KM, menjelaskan, pengadaan mesin genset tersebut merupakan tambahan dari mesin genset yang sudah ada sebelumnya.
Pengadaan genset baru ini sangat diperlukan mengingat kapasitas genset lama yang dimiliki rumah sakit sudah tidak lagi mencukupi kebutuhan operasional.
Sebelumnya, RSUD Suradadi baru memiliki dua genset yang berkapasitas 80 dan 65 KVA, sedangkan kebutuhan daya listrik rumah sakit 500KVA dan terus meningkat seiring perkebangan fasilitas medis, peralatan penunjang serta peningkatan jumlah pelayanan kepada pasien.
Alim mengatakan, pengadaan mesin genset baru yakni Genset Cummins KTA 19-G3 tersebut berkapasitas 500KVA dan memiliki fungsi sebagai electric generating set utama.
BACA JUGA:BLT DBHCHT Tahap Dua 2023 Cair, Bupati Pemalang: Jika Tidak Sesuai Lapor Saya
BACA JUGA:Caiiir! 2.460 Warga Kabupaten Tegal Terima BLT DBHCHT 2023, Begini Pesan Bupati