Tahun 2025, Kabupaten Tegal Terima Rp14,6 M DBH CHT

Tahun 2025, Kabupaten Tegal Terima Rp14,6 M DBH CHT

Sekretariat DBH CHT Kab. Tegal tengah melakukan koordinasi dengan Sekretariat DBH CHT Provinsi Jateng-radar tegal-doc. Sekretariat DBH CHT Kab. Tegal

SLAWI, radartegal.com - Sebagian masyarakat mungkin bertanya apa itu DBHCHT ? DBH CHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yaitu Dana Bagi Hasil pajak yang berasal dari penerimaan Cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.

Lantas apa itu Cukai dan mengapa rokok dikenakan cukai ? untuk menjawabnya sebaiknya kita mesti tahu apa yang dimaksud dengan cukai.

Menurut Pasal 1 huruf 1 Undang-undang no. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dijelaskan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Karakteristik dimaksud adalah pertama konsumsinya perlu dikendalikan; kedua peredarannya perlu diawasi; ketiga pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dan keempat pemakaiannya perlu pembebanan pungutan dari negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dan salah satu barang yang dikenakan cukai adalah produk tembakau, dan salah satunya adalah rokok. Itulah sebabnya di setiap produk rokok selalu terdapat pita cukai yang menandai bahwa produk tersebut telah dikenakan cukai.

Namun demikian pendapatan atas cukai yang dikenakan pada produk hasil tembakau tersebut, kemudian dikembalikan kembali pada provinsi dan/atau kabupaten/kota penghasil tembakau yang kemudian dikenal dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT.

Kemana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau mengalir ?

Sekretariat DBH CHT Kabupaten Tegal, melalui Ibnu Fahmi Akbar, SE, MM yang juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian, Pembangunan dan SDA Setda Kabupaten Tegal, menjelaskan, DBH CHT tahun 2025, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan rincian DBHCHT menurut daerah provinsi/kabupaten/kota.

Dalam PMK ini yang berlaku efektif sejak 20 Pebruari 2025 diatur alokasi dan penggunaan DBHCHT untuk tahun anggaran 2025, dengan total anggaran sebesar Rp. 6.398.997.369.000,00. Dana tersebut selanjutnya langsung dialokasikan kepada masing-masing propinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sedang penggunaan DBH CHT sendiri diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBH CHT. PMK 72/2024 tersebut, mengatur bidang-bidang kegiatan yang dapat didanai dari DBH CHT, yakni bidang Kesejahteraan Masyarakat, bidang Kesehatan dan Bidang Penegakan Hukum.

PMK 72/2024 dalam Pasal 11 juga secara tegas mengatur proporsi penggunaan DBH CHT yakni, 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan dan 10% untuk bidang penegakkan hukum.

Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a bahwa penganggaran DBH CHT 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat ditentukan dengan proporsi 20% untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri serta peningkatan ketrampilan kerja dan 30% untuk kegiatan pemberian bantuan.

Namun demikian, Pasal (5) juga mengatur, bahwa jika terdapat ketersediaan anggaran melebihi kebutuhan di bidang kesejahteraan masyarakat, maka Pemerintah Daerah dapat mengalihkannya untuk kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan maupun untuk kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT.

DBH CHT di Kabupaten Tegal

Ibnu mengatakan, pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Tegal mendapat alokasi DBH CHT sebesar Rp. 14.627.709,000,00. Selanjutnya sesuai dengan PMK 72/2024, dana tersebut dialokasikan untuk melaksanakan 3 bidang kegiatan, yaitu bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan sebesar 40% dan bidang penegakan hukum sebesar 10%.

Namun demikian, sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah, ada pengalihan alokasi anggaran dari bidang kesejahteraan masyarakat untuk kegiatan BLT yakni sebesar 3% ke bidang kesehatan dan pendukung, dengan rincian 2% untuk JKN/BPJS dan 1% untuk kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: