Disperintransnaker Kabupaten Tegal Beri Pelatihan Karyawan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau

Jumat 08-08-2025,09:07 WIB
Reporter : ARS Kuntowibowo
Editor : Adi Mulyadi

SLAWI, radartegal.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBH CHT, menyebutkan, bahwa bidang-bidang kegiatan yang dapat didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), adalah bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 2 PMK 72/2024 tersebut menjelaskan bahwa untuk mendukung kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan melalui program peningkatan bahan baku, pembinaan industri dan kegiatan pembinaan lingkungan sosial.

Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditugaskan melaksanakan kegiatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam melaksanakan kegiatan pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial.

Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiantoro, SE, MT, MA melalui Plt. Sekretaris Dinasnya, Irsyat Sumarwanto, ST, MT saat ditemui di kantornya pada Selasa (05/08/2025), mengatakan, tahun 2025 ini Disperintransnaker Kab. Tegal mendapat alokasi anggaran DBH CHT sebesar Rp. 925.541.800,- atau 6,3% dari total anggaran DBH CHT Kabupaten Tegal, untuk melaksanakan kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Ajak TP PKK Lindungi Keluarga dari Bahaya Rokok Ilegal

BACA JUGA:Ngadu ke DPRD, Puluhan Tenaga Kontrak Kabupaten Tegal Minta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Lebih lanjut, Irsyat menjelaskan bahwa kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat tersebut, diampu oleh Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri dan Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian. Adapun program yang dilakukan adalah pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial.

“Tahun 2025 ini dinas kami mendapat alokasi sebesar Rp. 925.451.800,- untuk melaksanakan kegiatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat. Alokasi anggaran ini juga telah dipatok untuk dua kegiatan, yaitu Rp. 400.000.000,- untuk kegiatan pembinaan industri, dan Rp. 525.541.800,- untuk kegiatan peningkatan ketrampilan kerja,” rinci irsyat.

Kegiatan pembinaan industri dilaksanakan oleh Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri sementara kegiatan peningkatan ketrampilan kerja dilaksanakan oleh Bidang Pelatihan, Produktifitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian.

Kegiatan di bidang pembinaan industri dilaksanakan melalui pembinaan dan peningkatan SDM pada karyawan Industri Hasil Tembakau (IHT) yakni di PT. Tegal Jaya Makmur Sejahtera (TJMS) yang ada di Desa Munjung Agung Kecamatan Kramat dalam bentuk proses pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) yang dilaksanakan dalam empat batch atau kelompok pelatihan, dari bulan Mei hingga September mendatang secara bergiliran. Masing-masing batch terdiri dari 50 orang peserta, sehingga sampai pada batch keempat, ada 200 peserta yang mendapat pelatihan SKT.

BACA JUGA:Geger! Kasus HIV Baru di Kabupaten Tegal 79 Orang, 13 di Antaranya Penyuka Sejenis

BACA JUGA:Pemkab Mulai Genjot Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tegal

Tujuan utama pembinaan industri dalam konteks Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah untuk meningatkan keterampilan buruh pabrik rokok, dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.


Kepala Disperintransnaker, Riesky Trisbiantoro menyerahkan piagam pelatihan pada salah satu peserta pelatihan tata boga-radar tegal-dok. Disperintransnaker Kab. Tegal

Sementara peningkatan ketrampilan kerja dilakukan melalui kegiatan pelatihan ketrampilan kerja yang meliputi, ketrampilan menjahit, bengkel atau otomotif, tataboga dan barber shop, yang diberikan selama 20 hari pada petani tembakau di daerah Kecamatan Bumijawa, di bulan Juni hingga Juli 2025 lalu.

Kategori :