5 Ciri Pinjol Legal yang Sering Disangka Ilegal oleh Pengguna

Kamis 22-05-2025,10:00 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Adi Mulyadi

radartegal.com - Saat ini pinjaman online atau pinjol legal menjadi salah satu solusi cepat untuk kebutuhan dana mendesak. Namun, tak sedikit pengguna yang masih bingung membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. 

Padahal, ciri pinjol legal ini sangat penting agar kamu terhindar dari risiko penipuan dan kerugian finansial. 

Nah, kali ini kita akan bahas lima ciri pinjol legal yang justru sering disalahartikan sebagai ilegal oleh pengguna. Mengetahui ciri-ciri ini akan membantu kamu makin cerdas dalam memilih layanan pinjaman yang aman dan terpercaya.

Ciri-ciri pinjol legal

1. Proses Verifikasi Ketat dan Pemeriksaan Riwayat Kredit

Salah satu tanda pinjol resmi adalah adanya proses verifikasi yang detail, termasuk pengecekan riwayat kredit calon peminjam sebelum dana dicairkan.

BACA JUGA:Tanpa DC Agresif, Ini 7 Pinjol Legal Bunga Rendah 2025 Limit Besar hingga Rp80 Juta

BACA JUGA:5 Pinjol Legal Bunga Rendah di Bawah 2 Persen, Bisa Pinjam hingga Rp300 Juta

Banyak orang beranggapan proses ini bikin ribet dan lambat, padahal sebenarnya ini adalah bagian dari langkah keamanan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal wajib memastikan calon peminjam punya kemampuan bayar yang memadai untuk mengurangi risiko gagal bayar yang merugikan kedua pihak. Jadi, proses ini justru melindungi kamu dari jebakan utang tak terkendali.

Banyak pengguna yang merasa curiga saat diminta memberikan informasi detail atau saat prosesnya memakan waktu.

Tapi, justru di sinilah perbedaan utama dengan pinjol ilegal yang cenderung tidak memeriksa riwayat secara serius sehingga berisiko menjerumuskan peminjam ke utang yang tak terkendali.

BACA JUGA:Kenapa Ambil Pinjol Legal Tetap Merugikan? Simak Dulu Sebelum Terlanjur Pinjam

BACA JUGA:Hanya Modal Nomor HP, Ini Cara Dapat Pinjol Legal 2025 Tanpa Ribet

2. Transparansi Soal Bunga, Biaya, dan Denda

Pinjol legal selalu menyampaikan secara jelas dan transparan soal bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan pembayaran. Biasanya, bunga yang dikenakan tidak boleh lebih dari 0,8% per hari sesuai batas maksimum yang ditetapkan OJK.

Namun, masih banyak pengguna yang mengira kalau informasi ini justru semacam “jebakan” atau trik supaya biaya yang harus dibayar makin mahal. Padahal, transparansi adalah bentuk perlindungan agar pengguna tahu dengan pasti kewajiban mereka sejak awal.

Kategori :