Musdesus Pembentukan Tim Percepatan KDMP di Kabupaten Tegal Segera Digelar, Wabup Bilang Peluang Emas Desa

Selasa 29-04-2025,05:09 WIB
Reporter : ARS
Editor : Adi Mulyadi

Sementara Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan, pembentukan KDMP harus didukung oleh dinas terkait. Seperti Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dispermasdes, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

BACA JUGA:Usung Ayo Belajar, Guru KB Kajen Tegal Jadi Juara 1 Cipta Lagu di Faste 2025

BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi di Kabupaten Tegal Minim, Petani Bereaksi dan Mengadu di Reses

Selanjutnya, dinas dalam bekerja harus mentaati waktu penyelesaian tugas sesuai target. Dari mulai pembentukan tim percepatan KDMP, sosialisasi percepatan pembentukan KDMP tingkat kabupaten dan kecamatan.

Monitoring pelaksanaan musdesus, pengajuan berkas ke notaris pembuat akta koperasi atau NPAK, hingga pelaporan pendirian koperasi kepada Dinkop UKM dan Perdagangan.

“Mohon untuk semua OPD bisa sama-sama saling membantu mewujudkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kita tahu pendirian KDMP merupakan rencana strategi nasional untuk membangun kemandirian ekonomi desa,” kata Amir.

Musdesus pembentukan tim percepatan KDMP

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto mengatakan, KDMP akan diluncurkan serentak pada tanggal 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

BACA JUGA:Bupati Tegal Ajukan 5 Kegiatan Prioritas Melalui Musrenbangwil 2026, Ini Rinciannya

BACA JUGA:IPM Kabupaten Tegal 71,70, Bupati: Pencapaian Ini Masuk Kategori Tinggi

Besaran modal pendirian KDMP, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 15 tahun 2015 dan Kemenkop No 49 Tahun 2021, nominal besaran minimal modal pendirian koperasi adalah Rp15 juta. 

Serta mewajibkan dalam satu unit KDMP memiliki usaha simpan pinjam yang terdiri dari simpanan pokok dan wajib.

“Selain unit layanan simpan pinjam, unit usaha lain yang bisa dibentuk di KDMP ini antara lain kios pengadaan sembako, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, hingga sistem pergudangan atau cold storage,” jelasnya.

Adapun musdesus terkait pembentukan KDMP, sambung dia, akan dilaksanakan pada tanggal 28, 30 April dan 5 Mei untuk membentuk tim percepatan.

Kategori :