BREBES, radartegal.com - Permasalahan sampah menjadi hal klasik sejauh ini dibeberapa wilayah di Kabupaten Brebes. Guna penanganan sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan sampah terintegrasi bersama dengan jajaran dinas terkait dan Wakil Bupati Brebes Wurja, belum lama ini.
Dalam rakor tersebut, diketahui untuk produksi sampah di Kabupaten Brebes mencapai seribu ton per hari. Produksi sampah mayoritas dari sektor rumah tangga sebanyak 800 ton dan 200 ton sampah berasal dari sektor industri atau perusahaan. Tingginya produksi sampah, sampai dengan saat ini masih menjadi masalah serius bagi Kabupaten Brebes.
"Permasalahan sampah dimulai dari TPA yang sudah overload, maka perlu akselerasi penuntasan masalah sampah dari hulu hingga hilir. Penanganan juga harus dilakukan dengan cara kolaborasi dengan beberapa OPD terkait, hingga desa-desa," ujarnya.
Untuk pengentasan masalah sampah di hulu, Wurja menyampaikan perlu ada regulasi di tíngkat desa dengan peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah tingkat desa. Kemudian, melakukan perubahan perilaku masyarakat melalui komunikasi dan edukasi yang melibatkan tim sanitarian dari puskesmas di Kabupaten Brebes, serta membutuhkan peran Tim Penggerak PKK.
BACA JUGA: Efesiensi Anggaran, Pemkab Pemalang Diminta Tak Sentuh Anggaran Pengelolaan Sampah
BACA JUGA: Usulan Penanganan Sampah, Jalan dan Banjir Muncul dalam Musrenbang di Tanjung Brebes
Kemudian, adanya aturan yang mewajibkan pilah sampah dari rumah dirasa penting dalam mengaktifkan peran bank sampah. Pengelolaan TPS 3R juga harus didampingi dinas terkait, seperti dinas pertanian untuk pemanfaatan produk pupuk organiknya. "Untuk hilir, harus ada peningkatan sarpras untuk pengumpulan dan penanganan sampah, membangun industri pengelolaan sampah dan melakukan penataan TPA," ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho mengatakan posisi saat ini secara eksisting kondisi TPA yang ada sudah masuk dalam kategori yang overload. Sehingga perlu ada penanganan yang maksimal.
Pemerintah pusat, kata dia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, lewat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum sudah memberikan pendampingan dari awal Januari sampai dengan saat ini, pemerintah daerah di 343 kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menata agar TPA-nya tidak lagi menjadi TPA open dumping.
Selanjutnya, sampah liar yang ada di Kabupaten Brebes yang terdata ada 80 spot sampah liar. Pihaknya terus melakukan yang kami lakukan saat ini adalah pengangkutan dari lokasi sampah liar sampai ke TPA. Namun karena Armada terbatas hanya mampu penanganan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
"Pengangkutan sampah liar ini menjadi kendala bagi kita," terangnya.