Umi Azki meminta agar permasalahan ini harus serius ditelusuri. Perizinan PT Japfa apakah sudah lengkap atau belum. Sikap DLH bagaimana, apakah sudah memantau ke lokasi. Karena PT Japfa sudah berdiri selama 3 tahun.
"Kita (Komisi III) nanti sidak ke sana. Nanti kita agendakan. Sebab sepertinya OPD belum tegas," kata Umi Azki.
Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal Agus Sukoco mengaku tidak bisa berbuat banyak karena selama ini perusahaan tersebut tidak pernah komunikasi dengan dinasnya.
"Awalnya kami tidak tahu, tapi setelah viral, akhirnya kami mengecek," ucapnya singkat.