Fokus Bahas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pansus VII DPRD Kabupaten Tegal: Ini Harus Terpantau

Jumat 28-02-2025,13:30 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com– Fokus membahas tentang sumber daya air, Panitia Khusus (Pansus) VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal memastikan jika penggunaan air harus terpantau.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Pansus VII Umi Azkiani.,S.Psi saat Rapat Pansus, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurutnya, saat ini yang paling penting adalah pengurusan mengenai tata pengelolaan sumber daya air dan evaluasi sesuai dengan kebutuhan.

“Penggunaan air harus terpantau, kalau tidak kan bahaya nantinya, yang rugi nanti jangka panjangnya terutama bagi penguna air yang besar-besaran kan yang kena dampak adalah masyarakat sekitar juga,” paparnya.

BACA JUGA: 2 Perda Inisiatif Diusulkan Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Salah Satunya Terkait SDA

BACA JUGA: Sungai Pemali Meluap Brebes Banjir, DPRD Desak PSDA Lakukan Normalisasi

Dikatakannya, rapat pansus digelar untuk membahas rancangan perundang-undangan daerah (Ranperda). Khususnya untuk memutuskan pasal-pasal yang belum terakomodir atau belum dapat masuk pada ranperda.

“Ranperda air ini sangat penting karena melibatkan unsur sumber atas, sumber air hujan, sumber bawah tanah, sumber tanah, itu kan harus kita kelola dengan baik jangan sampai kalau musim penghujan nanti kena dampaknya dan terganggu karna ekonominya tidak berjalan,” ujar Umi Azkiyani.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal ini menyebut air kedalaman ini sangat dibutuhkan oleh mahluk hidup. Apalagi air ini digunakan hingga jangka panjang nantinya. 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa nantinya bagi pelanggar akan dikenakan peringatan kedua hingga ketiga dengan baik. Jika terus melanggar akan dicabut izin pengunaan airnya.

BACA JUGA: Petani Keluhkan Irigasi Mampet di Brebes, Ini Tanggapan DPSDAPR

BACA JUGA: Aliran Irigasi Pasar Induk Brebes Keluarkan Bau Tidak Sedap, Ini yang Dilakukan DPSDATR

“UU sanksi pidana yang tahu nanti dari bagian hukum, begitu ada pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha atau penguna air itu nanti kan ada UU-nya kalau masuk pidana,” tegasnya.

Kategori :