Pelaku UMKM Wajib Tahu! Ini Risiko Jika Terlambat Bayar Angsuran KUR BCA 2025

Senin 24-02-2025,15:45 WIB
Reporter : Sosa Kinsty
Editor : Khikmah Wati

Radartegal.com- Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA merupakan solusi pembiayaan yang ditawarkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Namun, keterlambatan atau kegagalan dalam membayar angsuran KUR BCA di tahun 2025 dapat menimbulkan berbagai risiko serius. 

KUR BCA menawarkan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman konvensional, sehingga lebih terjangkau bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin mengembangkan bisnis mereka tanpa terbebani bunga yang tinggi.

Meskipun terdapat banyak keuntungan yang ditawarkan, ada tanggung jawab besar yang harus dipenuhi, yakni melakukan pembayaran cicilan tepat waktu. 

Bagi debitur yang sedang menjalani kewajiban angsuran, artikel Radartegal berikut terdapat beberapa konsekuensi jika tidak membayar angsuran KUR BCA tepat waktu. Jadi, simak informasi di bawah ini dengan cermat agar tidak ketinggalan, ya. 

BACA JUGA: Mau Pinjam Rp500 Juta untuk Modal Usaha? Cek Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2025

BACA JUGA: Hingga Rp500 Juta, Cek Simulasi Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025

Risiko keterlambatan membayar angsuran KUR BCA 

1. Denda Keterlambatan Pembayaran

BCA menerapkan denda atas keterlambatan pembayaran angsuran. Denda ini dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan dan besaran angsuran yang belum dibayar.

Meskipun denda ini terlihat kecil pada awalnya, jika keterlambatan berlangsung lama, jumlah denda yang harus dibayar bisa bertambah signifikan dan menambah beban finansial debitur.

2. Penurunan Skor Kredit

Jika Anda terlambat membayar angsuran KUR BCA, riwayat pembayaran kredit Anda akan tercatat dan dapat memengaruhi skor kredit Anda. Semakin lama keterlambatan, semakin besar dampaknya pada skor kredit.

Hal ini dapat mempersulit Anda untuk mengajukan pinjaman atau fasilitas kredit lainnya, baik di BCA maupun di bank lain, karena bank akan menilai riwayat kredit yang buruk.

3. Penyitaan Aset yang Dijaminkan

Bagi debitur yang menggunakan jaminan dalam bentuk aset seperti rumah, kendaraan, atau tanah, BCA berhak untuk melakukan penyitaan terhadap aset tersebut apabila angsuran tidak dibayar dalam jangka waktu yang lama. Penyitaan ini bertujuan untuk menutupi utang yang belum terbayar.

Ini bisa merugikan debitur, karena aset yang telah dijaminkan bisa hilang jika gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

BACA JUGA: Butuh Modal Usaha? Cek Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Plafon Rp100 Juta, Syaratnya Mudah

BACA JUGA: Pencair Rp50 Juta dalam 3 Menit! KUR BRI Cepat Cair Ini Tanpa Ribet

4. Masuk dalam Daftar Hitam SLIK OJK

Keterlambatan pembayaran yang terus-menerus dapat membuat nama Anda tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika terdaftar dalam SLIK, debitur akan kesulitan dalam mengakses pinjaman atau fasilitas kredit di masa depan, karena bank dan lembaga keuangan lain akan menilai bahwa Anda memiliki riwayat kredit yang bermasalah.

5. Tindakan Hukum

Kategori :