Pengedar Ganja dan Sabu di Brebes Dibekuk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Senin 10-02-2025,14:15 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati

BREBES, radartegal.com - Sedikitnya empat orang pengedar ganja dan sabu di wilayah Brebes selatan dibekuk Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes. Keempatnya diamankan di tiga lokasi yang berbeda.

Keempat pengedar ganja dan sabu yang ditangkap yakni, MA, 41 tahun, MM, 28 tahun, dan ES, 29 tahun, warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu. Kemudian seorang pengedar lainnya yakni MF, 39 tahun, warga Desa Mlayang, Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes.

Awal mula penangkapan pengedar ganja dan sabu di Brebes tersebut berawal dari adanya aduan dari warga setempat yang resah adanya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di wilayah Brebes selatan. Atas aduan itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat.

Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, keempat orang yang ditangkap merupakan pengedar narkoba di sejumlah kecamatan di wilayah Brebes selatan. 

BACA JUGA: 2024 BNN Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tegal dengan BB 6,7 Kg

BACA JUGA: Mengejutkan! Sopir Truk Kontainer di Tangerang Ternyata Positif Narkoba Jenis Sabu

Dari hasil penggerebekan dan penggeladahan disejumlah tempat, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 520 gram dan paket sabu seberat 5 gram.

"Barang bukti yang kami amankan dari hasil penggrebekan dan penggeledahan, oleh para pelaku akan diedarkan di wilayah Brebes selatan," kata Heru kepada awak media, Senin 10 Feberuari 2025.

Hasil pengembangan, barang haram tersebut didapat dari transaksi online yang dikirim dengan cara dipaketkan dan ada juga yang didapatkan dengan cara dipaketkan melalui travel dari Jakarta.

Para pengedar narkoba ini juga mengakui mereka menjadi pengedar ganja dan sabu sejak 4 bulan lalu.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Aktor Andrew Andhika Ditangkap Polres Jakbar

BACA JUGA: Simpan Sabu di Dompet, Sopir Travel di Brebes Diamankan Satresnarkoba Polres

"Akibat perbuatannya, para tersangka yang kami tangkap, terancam kurungan penjara hingga 20 tahun," pungkasnya.

Kategori :