“Dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa. SKTM ini berlaku bila pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga," terangnya pada pembukaan pendaftaran KIP Kuliah, dikutip 8 Februari 2025.
BACA JUGA: Komisi X DPR RI Ingatkan Tidak Boleh Ada Pungutan Bagi Penerima KIP Kuliah
BACA JUGA: Pusing Bayar Uang Kuliah? Ini Dia Cara Cepat Cari Cuan Online untuk Pelajar
Perlu diketahui bahwa sejak tahun ini, pengelolaan KIP Kuliah akan berpindah dari Puslapdik Kemendikbudristek ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendiktiristek).
Sehingga, siswa yang ingin mendapatkan manfaat dari KIP Kuliah harus lulus seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
Di sisi lain, perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama memiliki sistem KIP Kuliah tersendiri.
Cara daftar KIP Kuliah 2025
Untuk pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
BACA JUGA: FTIK Universitas Pancasakti Tegal Gelar Kuliah Umum Internasional dan Workshop Praktis 2024
BACA JUGA: Daftar Yuk! 11 Prodi Poltek Harber Tawarkan Beragam Beasiswa, Kuliah Dekat Biaya Hemat
Tim Teknis KIP Kuliah Sony Haryono Wijaya menjelaskan, langkah pertama pendaftaran KIP Kuliah adalah membuat akun KIP kuliah dengan mengisi data NISN, NSPN, NIK dan alamat email yang aktif.
"Saya ingatkan pada siswa/siswi yang akan mendaftar KIP Kuliah untuk melakukan verifikasi dan validasi data di Dapodik sekolah masih-masing agar bisa diterima sistem KIP Kuliah," tuturnya.
Siswa yang sudah terdaftar di SIPINTAR sebagai penerima PIP Dikdasmen juga diminta melampirkan dokumen pendukung agar menjadi pertimbangan perguruan tinggi.
Khusus untuk jalur SNBP, pendaftaran berlangsung pada 4-18 Februari 2025.