Dijamin ACC! 4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Mengajukan Pinjaman Online

Jumat 31-01-2025,07:00 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Adi Mulyadi

Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK memungkinkan lembaga keuangan untuk melihat skor kredit seseorang.

Jika Anda pernah mengalami kredit macet atau memiliki utang yang belum terselesaikan, nama Anda bisa masuk dalam daftar hitam yang membuat pengajuan sulit disetujui (OJK, 2024).

Untuk meningkatkan peluang persetujuan, pastikan Anda selalu membayar cicilan tepat waktu dan melunasi tunggakan sebelum mengajukan pinjaman baru.

BACA JUGA:Utang Rp1 Juta Bisa Jadi Rp10 Juta? Hati-hati Jebakan Bunga Pinjol

BACA JUGA:Pinjol Cepat Cair tanpa Slip Gaji? Emang Bisa? Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

3. Mengajukan Terlalu Banyak Pinjaman Sekaligus

Banyak orang berpikir bahwa mengajukan beberapa pinjaman online secara bersamaan akan meningkatkan peluang mendapatkan dana lebih cepat.

Padahal, ini bisa menjadi bumerang. Sistem deteksi penyedia pinjaman dapat melihat riwayat pengajuan pinjaman yang berlebihan dalam waktu singkat.

Jika Anda terlalu sering mengajukan pinjaman di berbagai platform, hal ini bisa dianggap sebagai tanda bahwa Anda sedang mengalami kesulitan finansial dan berisiko gagal bayar.

Menurut riset yang dilakukan oleh Bank Indonesia, pengajuan pinjaman yang berlebihan dapat meningkatkan risiko penolakan karena menunjukkan ketergantungan finansial yang tinggi (Bank Indonesia, 2023).

Sebaiknya ajukan pinjaman hanya ketika benar-benar dibutuhkan dan sesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.

BACA JUGA:Pinjol Cair Dalam Hitungan Menit? Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Cepat Cair Sehari Kerja, Cocok buat Kamu yang Lagi Butuh Dana Darurat

4. Tidak Memperhitungkan Kemampuan Membayar

Kesalahan fatal lainnya adalah tidak memperhitungkan kemampuan untuk membayar cicilan sebelum mengajukan pinjaman.

Banyak peminjam yang tergiur oleh pencairan dana cepat tanpa mempertimbangkan apakah mereka mampu mengembalikan pinjaman sesuai tenor yang dipilih.

Menurut pakar keuangan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), idealnya cicilan pinjaman tidak boleh lebih dari 30% dari total penghasilan bulanan agar tidak mengganggu kebutuhan pokok (AFPI, 2024).

Kategori :