Warga pun sangat senang karena harga itu sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
"Saya senang sekali, ini sangat murah, cuma Rp150 ribu per bidang. Padahal kalau bikin sendiri, bisa sampai Rp7 juta lebih," kata Sri Nurhayati, warga Pedukuhan Wanagopa Desa Kreman.
BACA JUGA: Tahun Ini Program PTSL di Kabupaten Tegal Dapat Penambahan 9 Desa Sasaran
BACA JUGA: Selama 2023, 778.652 Sertipikat Program PTSL dan Redistribusi Tanah Diterbitkan di Jateng
Dia menyampaikan itu saat mengantre pembagian sertifikat di Balai Desa Kreman, Jumat, 24 Januari 2025 pagi.
Pembagian sertifikat program PTSL ini dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal bersama Kepala Desa Kreman Wahyono serta sejumlah perangkat desa setempat.
Nurhayati berharap, program PTSL ini berlanjut setiap tahun. Sebab ada beberapa tanahnya yang belum dibuatkan sertifikat hak milik (SHM).
"Semoga tahun 2025 ini, ada PTSL lagi," harapnya.
BACA JUGA: Ditopang Pinjaman Luar Negeri, Program PTSL Berlanjut Tahun 2024
BACA JUGA: Korupsi Program PTSL, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Diringkus Polisi
Hal senada disampaikan Oka, 30 tahun, warga RT 02 RW 04 Desa Kreman. Dia mengaku sangat terbantu dengan PTSL tersebut.
Selain murah, program pemerintah pusat ini juga tidak ribet.
"Saya cuma bayar Rp150 ribu saja. Itu katanya buat administrasi. Murah banget. Semoga tahun 2025 ini ada PTSL lagi," harapnya.