Syarat Pengajuan Kredit Motor Baru, Mudah tanpa Ribet

Jumat 24-01-2025,11:30 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Khikmah Wati

Radartegal.com - Memiliki kendaraan pribadi, khususnya motor, menjadi dambaan banyak orang. Namun, tidak semua orang mampu membeli motor secara tunai. Syarat pengajuan kredit motor baru pun menjadi topik yang banyak dicari.

Berbagai lembaga keuangan menawarkan kemudahan dalam memiliki motor impian melalui skema kredit.

Namun, sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit, penting untuk memahami syarat pengajuan kredit motor baru yang berlaku.

Besarnya angsuran kredit motor akan disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda. Oleh karena itu, penting untuk memilih jenis motor dan jangka waktu kredit yang sesuai dengan budget Anda.

BACA JUGA: Belanja Pakai Kartu Kredit Tanpa Terlilit Utang, Ikuti 5 Trik Ini

BACA JUGA: 5 Solusi Atasi Kredit Macet Tanpa Ngutang Lagi, SLIK Auto Bersih

Syarat pengajuan kredit motor baru

Untuk mengajukan kredit motor baru, ada beberapa syarat umum yang biasanya dibutuhkan oleh lembaga pembiayaan (leasing) atau bank.

Syarat-syarat ini bertujuan untuk memverifikasi identitas dan kemampuan finansial calon debitur. Berikut rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI):

Calon debitur harus berstatus WNI dan berdomisili di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Usia Minimal dan Maksimal

Umumnya, usia minimal pengajuan kredit adalah 21 tahun atau sudah menikah. Usia maksimal saat kredit lunas bervariasi, biasanya antara 55-60 tahun.

BACA JUGA : Keuntungan dan Risiko Menggunakan Kartu Kredit 2025, Bersaing dengan Paylayer

BACA JUGA : Jenis Kartu Kredit yang Cocok untuk Gaji 3 Juta dan Cara Memilihnya

3. Pekerjaan dan Penghasilan Tetap

Calon debitur harus memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap setiap bulan. Hal ini penting sebagai jaminan kemampuan membayar angsuran.

Dokumen yang Dibutuhkan

Selain syarat umum di atas, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai lampiran pengajuan kredit. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk proses verifikasi dan analisis oleh pihak leasing atau bank. Berikut daftar dokumennya:

  1. Fotokopi KTP Pemohon: KTP yang masih berlaku dan difotokopi.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti susunan keluarga dan alamat tempat tinggal.
  3. Bukti Penghasilan: Berupa slip gaji (untuk karyawan) atau mutasi rekening koran 3 bulan terakhir (untuk wiraswasta).
  4. Bukti Tempat Tinggal: Bisa berupa rekening listrik, telepon, atau PBB terbaru.
  5. Dokumen Pendukung Lainnya (jika ada): Misalnya, fotokopi NPWP, buku nikah (jika sudah menikah), atau tagihan kartu kredit.
Kategori :