Sedang Asik Nyabu, 4 Pria di Brebes Digerebek Polisi

Kamis 23-01-2025,20:20 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Keempatnya diamankan saat sedang asik nyabu disebuah rumah di Desa Kutemendala, Kecamatan Tonjong.

Mereka yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial FR (35), AZ (36), SF (31) dan BM (24)

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan mengatakan ungkap kasus itu berawal dari laporan warga yang resah adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.

“Anggotapun langsung melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penangkapan didapati mereka tengah melakukan pesta sabu,” kata AKP Heru kepada sejumlah media, Kamis 23 Januari 2025.

BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu di Brebes Dibekuk Polisi, 2 Kekasihnya Batal Jadi Tersangka

BACA JUGA: Dimasukkan 24 Kaleng Susu Bubuk, Pengiriman Sabu 12 Kg dari Malaysia Digagalkan Polda Jateng

Dia menyampaikan, kalau keempatnya memiliki peran masing-masing. Disebutkan, mereka mulai dari yang menyediakan, membantu serta menyiapkan tempat dan fasilitas. Adapun sabu yang digunakan pesta, Kasat Narkoba menyebutkan didapatkan para tersangka dari Jakarta yang dikirim melalui jasa travel.

Selain mengamankan sejumlah pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti paket sabu yang tersimpan dalam plastic serta peralatan untuk digunakan untuk pesta sabu para pelaku.

“Kami temukan kurang lebih 5,8 gram Sabu berikut timbangan dan peralatan untuk digunakan untuk pesta sabu,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, keempat peaky dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman paling singkat  5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Kategori :