Cara melaporkan iklan pinjol berikutnya juga bisa ke Kominfo. Sebab lembaga ini bertugas dalam mengawasi konten digital, termasuk iklan online.
Laporan Anda akan membantu Kominfo untuk memblokir iklan yang sudah melanggar aturan. Laporkan iklan tersebut di aduankonten@kominfo.go.id atau laman aduankonten.id.
Hal-hal yang dibutuhkan saat melaporkan iklan pinjol
Cara blokir iklan pinjol di HP ini perlu bukti yang mendukung, agar pelaporan Anda bisa segera diproses. Diantaranya :
BACA JUGA: 5 Cara Jitu Hadapi Rentenir Pinjol yang Terus Menagih Utang
BACA JUGA: 6 Trik Sukses Atur Gaji UMR untuk Lunasi Pinjol, Skor Kredit Auto Aman
1. Tangkapan layar iklan, link iklan, platform tempat iklan tersebut muncul.
2. Isikan keterangan dengan detail mengapa Anda merasa iklan tersebut meresahkan atau melanggar aturan.
3. Sertakan data diri Anda seperti nama, nomor telepon, dan alamat email yang bisa dihubungi.
Pastikan Anda selalu menyimpan bukti-bukti yang kuat sebagai cara melaporkan iklan pinjol yang paling efektif. Laporkan ke beberapa pihak terkait yang sudah dijelaskan tadi, serta jangan lupa bagikan informasi tersebut ke lingkungan sekitar Anda.
Terutama soal iklan pinjol ilegal yang bisa berpotensi merenggut data-data penting pengguna, serta menimbulkan kerugian finansial.
Penutup
Itulah 3 cara melaporkan iklan pinjol yang sangat meresahkan cukup lewat HP. Jangan ragu untuk melaporkan layanan ilegal atau mencurigakan, apalagi yang sudah melanggar aturan hukum yang berlaku. Semoga ulasan ini bermanfaat!