Peran OJK dalam Memberantas Pinjol Ilegal, Efektifkah?

Senin 13-01-2025,05:07 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Adi Mulyadi

radartegal.com - Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal telah menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, dengan berbagai praktik yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas ekonomi. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan memainkan peran sentral dalam upaya memberantas pinjol ilegal ini di Indonesia. 

Melalui berbagai langkah strategis untuk memberantas pinjol ilegal, OJK berupaya melindungi masyarakat dari jerat pinjol ilegal yang terus berkembang. 

Namun, efektivitas langkah-langkah memberantas pinjol ilegal tersebut masih menjadi pertanyaan di tengah maraknya entitas ilegal yang tetap beroperasi.

BACA JUGA: Atasi Denda Pinjol yang Terus Bertambah dengan Cara Ini

BACA JUGA: Galbay Pinjol Bisa Gagalkan Persetujuan KPR, Ini Sejumlah Alasannya

Langkah Strategis OJK dalam Memberantas Pinjol Ilegal

Pembentukan Satgas Waspada Investasi (SWI)

OJK bersama Kementerian dan lembaga terkait membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk melakukan pengawasan dan tindakan terhadap pinjol ilegal. Sejak 2018, OJK telah berhasil memblokir lebih dari 3.516 aplikasi dan situs pinjol ilegal.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya menekan laju penyebaran layanan pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat. “Pembentukan SWI merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk melindungi konsumen,” ujar Ketua OJK dalam sebuah pernyataan resmi.

Peningkatan Literasi Keuangan

Selain penindakan, OJK juga fokus pada edukasi masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal. Program literasi keuangan gencar dilakukan, termasuk kampanye untuk memeriksa legalitas penyedia pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.

“Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memilih layanan keuangan yang resmi harus terus ditingkatkan,” kata seorang pejabat OJK.

BACA JUGA: Daftar Pinjol Legal Cepat Cair 2025, Lebih Gampang dan Terpercaya

BACA JUGA: Tips Memilih Pinjol yang Aman, Peminjam Wajib Tahu Ciri-ciri Berikut

Penegakan Hukum

OJK tidak hanya menutup aplikasi pinjol ilegal tetapi juga menindak pelaku yang melanggar hukum. Pada 2024, OJK menutup 2.930 entitas pinjol ilegal dan menerima lebih dari 15.000 pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas tersebut. Tindakan hukum ini mencerminkan ketegasan OJK dalam melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

Kerja Sama dengan Lembaga Lain

Kerja sama dengan berbagai lembaga seperti Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta institusi lainnya menjadi kunci dalam memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal.

Kategori :