Soal Pedagang Pasar Kabupaten Tegal Protes Kenaikan Retribusi, Begini Kata Kepala Dinkop UKM Dag

Sabtu 11-01-2025,06:23 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

Dia mengimbau pedagang untuk selalu meminta bukti struk pembayaran yang dicetak melalui alat mobile payment of sales kepada petugas pemungut retribusi. 

BACA JUGA: Retribusi Terminal di Kabupaten Tegal Dihapus, Berganti Parkir di Luar Badan Jalan

BACA JUGA: Evaluasi Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah, 7 Retribusi Bersifat Layanan Dihapus

Sebab, dengan diberlakukannya e-retribusi ini, karcis retribusi otomatis sudah tidak berlaku. Dia berharap dukungan dan kerjasama dari semua pihak. 

"Karena tahun ini kami berencana menerapkan e-retribusi pasar ini di semua pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal," tegasnya.

Keberatan kenaikan retribusi

Sebelumnya diwartakan, keberatan karena kenaikan retribusi, sejumlah pedagang pasar tradisional menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Tegal, Senin, 6 Januari 2025. 

Para pedagang tradisional mengaku keberatan dengan naiknya retribusi pedagang yang mencapai 100 persen. Karena kondisi pasar sangat sepi.

BACA JUGA: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal Resmi Dihapus, Ini Alasannya

BACA JUGA: Keberatan Ditarget Retribusi Parkir Rp3,5 Miliar Setahun, Kadishub: Kami Akan Berupaya

Mereka mengadu ke Komisi II ihwal kenaikan retribusi pedagang pasar tradisional tersebut. 

Hal ini seperti diungkap Sekretaris Forum Pedagang Pasar (FPP) Kabupaten Tegal Sri Amanto. Menurutnya, kenaikan retribusi yang sudah berjalan selama 4 tahun ini hasilnya carut marut.

Dia menilai, pelaksanaan Retribusi Elektronik atau e-retribusi tidak sesuai dengan Perda. Sebab, dari mulai sumber daya manusia (SDM) hingga alat e-retribusi (Eret) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Contohnya alat yang tidak memadai, SDM juga tidak paham, sehingga jatuhnya ke pedagang menjadi ruwet. Misal yang pakai barcode atau kartu yang tidak bisa terus dicatat masih menjadi manual. Adalagi yang tidak berangkat ke pasar (dagang), tetap mendapat tagihan (harus membayar retribusi)," kata Sri Amanto di hadapan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Muhammad Alfian Pradana, saat audiensi di Ruang Banggar, Senin, 6 Januari 2025.

BACA JUGA: Ditarget Rp3,9 Miliar, Retribusi Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Melonjak Drastis

BACA JUGA: Komisi III Minta Pemilik Tower BTS yang Nunggak Retribusi Ditindak Tegas

Pihaknya berharap, di kondisi pasar yang sepi, para pedagang bisa melakukan jual beli dengan nyaman dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kategori :