Untuk menarik korban baru, pinjol ilegal sering menggunakan iklan menipu di media sosial. Mereka menggunakan nama yang mirip dengan platform fintech legal dan bahkan mencantumkan logo OJK untuk memberikan kesan legalitas.
Sebagai contoh, banyak aplikasi pinjol ilegal yang mengiklankan diri sebagai "terdaftar dan diawasi oleh OJK" padahal tidak memiliki izin resmi.
BACA JUGA: 5 Cara Ambil Pinjol Tanpa Buat Utang Membengkak, Pemula Wajib Simak
BACA JUGA: Jebakan Berbunga, Ini Cara Cerdas Menghindari Utang Menumpuk Akibat Pinjol
Transfer Langsung ke Rekening Korban
Modus operandi terbaru yang ditemukan adalah pinjol ilegal mentransfer dana langsung ke rekening korban tanpa persetujuan mereka.
Setelah itu, mereka menagih jumlah yang jauh lebih besar dari jumlah pinjaman awal. Hal ini membuat korban terjebak dalam utang yang tidak mereka setujui.
Dampak Terhadap Masyarakat
Kerugian Finansial
Banyak korban pinjol ilegal terjerat dalam lingkaran utang yang sulit dihentikan. Mereka kerap meminjam dari pinjol lain untuk melunasi utang sebelumnya, yang pada akhirnya hanya memperbesar kerugian finansial mereka.
Menurut data dari Bank Indonesia, banyak masyarakat yang akhirnya kehilangan aset berharga karena tidak mampu melunasi utang pinjol ilegal.
BACA JUGA: Lakukan Trik Ini agar Bebas dari Teror Pinjol yang Meresahkan
BACA JUGA: 5 Trik Jitu Mengelola Keuangan Pribadi agar Terhindar dari Utang Pinjol 2025
Kesehatan Mental
Tekanan dan ancaman yang terus-menerus dari penagih utang pinjol ilegal dapat menyebabkan stres dan masalah kesehatan mental yang serius.
Banyak korban melaporkan mengalami gangguan tidur, kecemasan, dan bahkan depresi akibat intimidasi yang mereka terima.
Studi dari Universitas Indonesia menunjukkan bahwa korban pinjol ilegal memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan kesehatan mental dibandingkan mereka yang tidak terlibat dalam pinjol.
Pelanggaran Data Pribadi
Penjualan data pribadi oleh pinjol ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga mengancam privasi individu. Data yang dijual dapat digunakan untuk berbagai kejahatan lain, termasuk penipuan dan pencurian identitas.
BACA JUGA: Dampak Positif dan Negatif Pinjol terhadap UMKM di Indonesia Tahun 2025