Risiko tidak bayar pinjol ilegal selain diteror yaitu bisa berisiko juga masuk blacklist. Layanan ini memang tidak terdaftar di OJK, namun beberapa layanan ini memiliki database sendiri yang mencatat nama-nama debitur yang menunggak.
Data ini bisa saja disebarluaskan sampai ke pihak pinjol legal OJK, sehingga membuat Anda kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan. Bahkan termasuk sulit mendapatkan pinjaman di bank.
BACA JUGA: 4 Alasan Pinjol Tidak Bisa Hapus Data Debitur Meski Sudah Lunasi Utang
BACA JUGA: 5 Faktor Penilaian Kelayakan Kredit Debitur Pinjol Sebelum Disetujui
3. Reputasi Tercoreng
Dampak lainnya jika tidak bayar utang pinjol ilegal yaitu reputasi bisa tercoreng. Mereka tidak akan segan-segan menyebarkan informasi Anda sebagai penunggak di publik.
Cara mengatasi masalah pinjol ilegal
Risiko tidak bayar pinjol ilegal memang cukup riskan selain diteror untuk segera melunasi utang-utang yang ada. Jika Anda mendapatkan ancaman yang sudah masuk kategori kriminal, apalagi sampai disebarkan data-data pribadi Anda, lakukan hal berikut.
1. Simpan semua bukti penting terkait pinjaman dalam bentuk apapun, seperti teks dan pesan suara.
2. Laporkan tindakan tersebut ke OJK lewat berbagai saluran tersedia. Jika mengalami penagihan yang sudah masuk kriminal, laporkan ke kepolisian terdekat.
3. Blokir semua nomor telepon dan akun media sosial dari pihak pinjol ilegal.
4. Jangan bayar tagihan selain utang pokok, karena seringkali mereka menambahkan biaya tambahan seperti bunga dan denda terlalu tinggi secara tidak transparan.
Penutup
Itulah sejumlah risiko tidak bayar pinjol ilegal selain diteror yang tidak boleh Anda sepelekan. Semoga ulasan ini bermanfaat.