KPU belum bisa memastikan pelaksanaan penetapan Paslon terpilih. Kendati Himawan memperkirakan 3 Januari 2025, BRPK diterima KPU Kabupaten Tegal, akan tetapi belum bisa memastikan waktu pelaksanaan penetapan Paslon terpilih.
"Tunggu saja nanti, tapi kami agendakan penetapan Paslon dalam minggu ini," ujarnya.
Hasil rekapitulasi suara memenangkan paslon nomor urut 2
Diberitakan sebelumnya, hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, untuk Paslon nomor urut 1 Bima Eka Sakti-Saeful Mujab memperoleh 256.621 suara, dan Paslon nomor urut 2 Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid mendapatkan suara sebanyak 542.236 suara.
Dalam Pilkada Tegal jumlah pemilih yang hadir sebanyak 825.995 pemilih. Namun, hanya sebanyak 798.857 suara yang dinyatakan sah, sedangkan 27.138 suara dinyatakan tidak sah.