Sebanyak 148 sertifikat untuk penggunaan Prasarana, Sarana Utilitas Umum di Dinperwaskim dan tiga sertifikat untuk penggunaan daerah irigasi di DPSDA-PR Brebes.
Terpisah, Pj Bupati Brebes Djoko Gunawan mengatakan, tujuan sertifikasi BMD adalah agar tanah aset Pemkab Brebes memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan serta untuk memperbaiki tata kelola aset tanah milik daerah.
“Selain itu, tujuannya untuk mencegah terjadinya konflik dan permasalahan pertanahan,” tutupnya.