Selain usulan relokasi tempat hiburan di komplek Sirandu Mal, Heru juga menekankan perlunya pengetatan pengawasan tempat hiburan malam oleh dinas dan aparat terkait. Khususnya dalam soal peredaran dan penjualan minuman keras (miras).
BACA JUGA: Mitos Curug Bengkawah di Pemalang yang Menarik Wisatawan, Sarat Mistis
BACA JUGA: Arti Mitos Pohon Randu Jajar yang Terkenal di Pemalang
"Tempat hiburan malam itu, harus dicek betul, punya izin penjualan miras atau tidak. Sehingga jangan sampai ada pembiaran tidak adanya izin penjualan miras, tapi tempat hiburan malam itu terus beroperasi sementara aparat menutup mata," tandasnya.