Radartegal.com – Digugat pinjol akibat galbay alias gagal bayar? Anda tidak perlu panik, karena artikel ini memberikan Anda solusi untuk mengatasinya.
Bisa saja beberapa debitur digugat pinjol akibat galbay, apalagi jika cicilannya terbilang cukup besar nominalnya. Layanan pinjol legal OJK memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata kepada debiturnya yang menunggak.
Terlebih debitur yang tidak ada itikad baik membayar utang akan mudah digugat pinjol akibat galbay. Jika hal ini terjadi, debitur tidak bisa lagi kabur kemana-mana selain menghadapi tuntutan tersebut.
Berikut solusi jika digugat pinjol akibat galbay yang bisa Anda lakukan jika mengalami situasi ini. Sebelum itu, simak dulu beberapa faktor yang mempengaruhi pinjol mengambil tindakan hukum seperti ini.
BACA JUGA: Ini Sanksi DC Pinjol yang Melanggar Aturan OJK terhadap Debiturnya
BACA JUGA: Pinjol Minta Izin Akses Lokasi Meski Tidak Punya DC, Ini Tujuannya
Mengapa pinjol menuntut debitur gagal bayar?
Seringkali debitur yang tidak bisa bayar cicilan akan dituntut oleh pihak pinjol agar segera membayar utang-utangnya. Untuk jumlahnya tidak ada jumlah pasti yang membuat pihak pinjol mengajukan gugatan. Adapun beberapa faktor yang bisa jadi pemicunya, seperti :
1. Kebijakan Internal Pinjol
Alasan pinjol menuntut debitur galbay bisa karena kebijakan internal perusahaan. Terutama soal penagihan utang dan tindakan hukum.
Beberapa perusahaan akan mengajukan gugatan untuk jumlah utang yang relatif kecil. Ada juga yang mengambil tindakan hukum jika tunggakannya sudah cukup besar.
2. Lama Tunggakan
Makin lama debitur menunggak cicilannya, denda yang dibebankan tentu semakin bertambah setiap hari sampai akhirnya mencapai 100 persen dari utang pokok. Jika dibiarkan nilainya sampai dua kali lipat, tentu besar kemungkinan debitur akan dituntut.
BACA JUGA: Bahaya Joki Hapus Data Pinjol yang Sering Dimanfaatkan Debitur Galbay
BACA JUGA: 3 Alasan Pinjol Ilegal Tidak Bisa Menuntut Debitur Galbay Utang
3. Upaya Penagihan Sebelumnya
Digugat pinjol akibat galbay ini bisa jadi juga karena debitur tidak responsif dari penagihan sebelumnya. Misal tidak merespon saat ditelepon, SMS, dan sebagainya yang sengaja kabur dari tagihan yang membuat perusahaan pinjol terpaksa mengambil tindakan hukum.
4. Profil Debitur
Penyebab debitur galbay digugat pinjol bisa jadi karena ia memiliki riwayat kredit yang buruk, bahkan terlibat dengan tindakan kriminal seperti penipuan atau penyalahgunaan identitas. Maka dari itu pihak pinjol mengambil jalur hukum agar debitur membayarkan utangnya segera.