
radartegal.com – Ini 3 alasan pinjol ilegal tidak bisa menuntut debitur galbay alias gagal bayar. Tidak sedikit orang terjebak pinjaman online belum berizin OJK ini, sehingga menimbulkan utang yang cukup tinggi.
Namun pinjol ilegal tidak bisa menuntut debitur galbay karena beberapa alasan. Salah satunya karena ia memang belum menjadi layanan pinjaman uang dengan izin resmi dari pemerintah.
Alasan pinjol ilegal tidak bisa menuntut debitur galbay sayangnya belum diketahui semua peminjam. Seringkali debitur sudah merasa takut duluan setelah diancam oleh pihak pinjol bahwa mereka akan mengajukan tuntutan hukum.
Maka dari itu ketahui di bawah setidaknya 3 alasan mengapa pinjol ilegal tidak bisa menuntut debitur galbay. Jangan panik dulu!
BACA JUGA : 5 Kesalahan Perhitungan saat Ambil Pinjol yang Sering Dilakukan
BACA JUGA : Waspada! Ini Dia Ciri-Ciri Pinjol Bodong yang Bisa Menjebakmu
3 alasan pinjol ilegal tidak bisa menuntut debitur galbay
Layanan pinjaman online ilegal masih sering beredar mengintai masyarakat. Ada yang terjebak tipu dayanya, namun ada juga yang sengaja menggunakan layanan ilegal ini karena beberapa faktor.
Begitu juga banyak yang tidak bisa membayar cicilannya berdasarkan perjanjian di awal. Namun, penting untuk Anda tahu bahwa debitur tidak akan bisa dituntut pinjol ilegal meski galbay karena beberapa penyebab, seperti :
1. Perjanjian tidak sah
Perjanjian pinjaman yang dibuat dengan pinjol ilegal dianggap tidak sah karena melanggar hukum. Jadi pihak pinjol ilegal tidak bisa melayangkan tuntutan berbau hukum sama sekali.
2. Tidak ada perlindungan hukum
Debitur yang berurusan dengan pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi masalah. Berbeda dengan pinjol legal, mereka berhak menggugat debitur dan debitur harus mengikuti putusan pengadilan yang diberikan.
BACA JUGA : Cara Negosiasi Keringanan Utang Pinjol agar Bisa ACC
BACA JUGA : Orang-orang yang Rentan Jadi Target Penipuan Pinjol Ilegal, Waspada!
3. Suku bunga dan denda yang tidak wajar
Pinjol ilegal seringkali mengenakan suku bunga dan denda yang sangat tinggi, jauh di atas batas yang ditetapkan oleh OJK. Maka dari itu, layanan mereka tidak bisa menggugat debiturnya karena sudah melanggar aturan pemerintah.
Meski tidak dituntut, debitur harus waspada dengan risiko pinjol ilegal
Meski beberapa alasan tadi membuat pinjol ilegal tidak bisa menuntut debitur galbay, Anda selaku peminjam harus tetap waspada. Berikut sejumlah risiko yang bisa terjadi.
- Penagihan yang agresif : Pihak pinjol ilegal seringkali melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis dan tentunya melanggar aturan hukum. Misal mengancam, intimidasi, teror, dan lainnya.
- Pencemaran nama baik : Pinjol ilegal bisa menyebarkan informasi pribadi debitur kepada orang lain. Tujuannya untuk diperjual belikan atau disalahgunakan untuk hal lain.
- Tindakan kriminal : Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan terlibat dalam tindakan kriminal seperti pemerasan atau lainnya menggunakan identitas debitur.