Urus Adminduk di Kabupaten Tegal Makin Mudah, Cukup di Balai Desa dan Kantor Kelurahan

Kamis 28-11-2024,16:40 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com – Pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Tegal saat ini semakin mudah. 

Pemkab Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih dekat, proaktif dan responsif di bidang tersebut. 

Melalui aplikasi Anda Rindu Daku atau aplikasi pelayanan administrasi kependudukan di desa dan kelurahan secara daring serta integrasi layanan melalui kios desa dan kelurahan.

Aplikasi layanan adminduk tersebut secara resmi diluncurkan oleh Asisten Administrasi Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto di Pendopo Amangkurat, Selasa, 19 November 2024.

BACA JUGA: Hari Libur Nasional dan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Disdukcapil Kabupaten Tegal Tetap Layani Adminduk

BACA JUGA: Senangkan Warga, Disdukcapil Pemalang Terus Bergerak Cepat Layani Pengurusan Adminduk

Joko menuturkan jika aplikasi yang baru saja diluncurkannya ini telah berhasil diimplementasikan di 281 desa dan 6 kelurahan, serta 48 fasilitas kesehatan milik pemda maupun swasta di Kabupaten Tegal. 

Sebelumnya, pelayanan adminduk ini hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, 18 Rumah Paten di kantor kecamatan, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu.

Kini warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau menghabiskan waktu lebih lama untuk mengurus dokumen adminduk. Mereka cukup datang ke balai desa atau kantor kelurahan untuk mendapatkan sejumlah layanan adminduk dengan mudah.

Menurut Joko, kehadiran aplikasi ini membawa sejumlah manfaat nyata bagi masyarakat. Di antaranya efisien waktu, mengurangi antrean dan proses tatap muka yang panjang. 

BACA JUGA: Sempat Terganggu Jaringan, Kepengurusan Adminduk Pembuatan KK di Brebes Kembali Lancar

BACA JUGA: Dua Mesin ADM Siap Cetak Dokumen Adminduk Warga Secara Mandiri

Meningkatkan akurasi data kependudukan, memberikan transparansi dalam proses pelayanan, serta memudahkan perangkat desa memberikan pelayanan kepada warganya.

“Aplikasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mewujudkan kemudahan layanan di tingkat desa dan kelurahan. Saya mengajak seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) bisa memanfaatkan teknologi ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Kategori :