Secara bertahap, kementerian berusaha memberikan kesempatan bagi para guru untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan D-IV/S-1.
BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi, Kasek dan Guru SMPN 3 Talang Tegal Ikut Bimtek
BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Hasil Visum Anak Polisi Terungkap
Kedua, meningkatkan kompetensi guru tidak terbatas pada kompetensi akademik, pedagogik, moral, dan sosial tetapi juga kewirausahaan, dan kepemimpinan melalui berbagai pelatihan.
Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter dan akhlak mulia, kementerian mulai memberikan pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai bagi para guru kelas dan guru bidang studi.
Ketiga, kementerian berusaha meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi baik bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Non-ASN.
"Dengan peningkatan kesejahteraan, para guru diharapkan dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran," ungkapnya.
Masih kata Pj Bupati Tegal, kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun. Guru juga tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
"Terkait dengan pelindungan guru, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri yang di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau keadilan restoratif sehingga guru tidak menjadi terpidana," pungkasnya. (ADV)