HGN 2024, 484.737 Guru Madrasah Ternyata Belum Bersertifikat

Senin 25-11-2024,12:45 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Minimnya guru madrasah yang bersertifikat disinyalir karena pemerintah hanya membuka kuota PPG untuk guru madrasah rata-rata sebanyak 9 ribuan per tahun.

Ia memperkirakan, apabila tak ada perubahan kebijakan dari pemerintah, daftar antrean Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk madrasah bisa mencapai 53 tahun.

BACA JUGA: Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Lokakarya VII Program Guru Penggerak dan Panen Hasil Belajar

BACA JUGA: Masuk di Komisi VIII, Anggota DPR RI Ini Akan Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Belum lagi janji politik Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan gaji guru sebesar Rp2 juta, baik untuk ASN maupun honorer di sekolah negeri dan swasta.

Namun rupanya, penambahan tersebut bukan gaji, tetapi tunjangan sertifikasi sehingga tidak semua guru bisa mendapatkan tambahan ini.

Melihat lagi jumlah guru yang belum tersertifikasi, dari 484.737 guru madrasah yang berlum tersertifikasi, terdapat 455.767 (94,1%) guru madrasah yang berstatus non-ASN.

Merekah yang paling terdampak dari sistem tata kelola guru yang belum berkeadilan ini.

BACA JUGA: Viral Guru Honorer di Konawe Selatan Jadi Tersangka dan Ditahan Gara-gara Hukum Siswa yang Anak Polisi

BACA JUGA: Guru SMPIT Luqman Al Hakim Slawi Ikut Korean e-Learning Improvement Cooperation, Belajar Teknologi AI

Oleh karena itu, ia menuntut pemerintah membuat kebijakan tata kelola guru yang berkeadilan bagi semua guru dan tidak diskriminatif bagi guru madrasah.

"Presiden bersama DPR RI harus membuat kebijkan satu sistem dalam tata kelola guru di Indonesia," tambahnya.

Begitu pula dengan Bappenas bersama Kementerian Keuangan yang perlu merencanakan dan menyediakan dana pendidikan yang cukup untuk mempercepat target PPG untuk semua guru, khususnya untuk guru madrasah.

Di samping itu, ia menekankan pentingnya peran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama sebagai leading sector untuk merumuskan kebijakan satu sistem tata kelola guru serta menyusun roadmap bersama dalam rangka peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, baik di sekolah maupun madrasah.

Sedangkan pemerintah daerah juga harus memberikan dukungan dana untuk kesejahteraan guru madrasah yang belum tersertifikasi, khususnya yang honorer dan belum PPG, dalam bentuk pemberian insentif atau tunjangan.

Sementara organisasi profesi guru juga harus menjadi pilar penting dalam peningkatan kompetensi bagi para anggotanya, baik dalam bentuk pemberdayaan, pelatihan-pelatihan maupun coaching pengembangan pedagogik maupun substansi.

Kategori :