Radartegal.com- Sedikitnya 484.737 atau 60,8 persen guru madrasah belum bersertifikat pendidik. Hal ini mendapat sorotan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Senin, 25 November 2024 hari ini.
JPPI menyoroti kualitas guru madrasah yang tak kalah memprihatinkan dengan hanya 39,2 persen yang telah tersertifikasi.
Sedangkan jika merujuk pada Pasal 82 ayat (2) UU Guru dan Dosen yang telah berlaku sejak 19 tahun lalu itu, seluruh guru harus sudah tersertifikasi.
“Nyatanya masih ditemukan sebanyak 484.737 (atau 60,8%) guru madrasah yang belum mengantongi sertifikat pendidik. Mengapa ini dibiarkan?” ungkap Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangannya.
BACA JUGA: 400 Guru Penggerak Wakili Kabupaten Tegal dalam Festival Transformasi Pendidikan
BACA JUGA: Tim Guru SMPN 1 Balapulang Tegal Juara I Lomba HUT PGRI ke-79
Dengan kondisi ini, guru-guru madrasah seakan masih menjadi kelompok pinggiran dalam kebijakan guru di Indonesia.
"Bisa dibilang, keberadaan guru madrasah tidak begitu mendapat perhatian pemerintah. Mereka ini diperlakukan seperti anak tiri dalam sistem tata kelola guru di Indonesia," ujar Ubaid.
Hal ini bisa dilihat dari kesejahteraan yang bisa dikatakan menempati kasta paling dasar dibanding dengan guru-guru di sekolah.
Padahal, Ubaid menekankan bahwa mereka juga merupakan guru yang punya hak dan kewajiban yang sama.
BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi, Kasek dan Guru SMPN 3 Talang Tegal Ikut Bimtek
BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Hasil Visum Anak Polisi Terungkap
"Tapi pemberian haknya dibeda-bedakan. Padahal peraturan rujukannya sama, UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005," lanjutnya.
Terlebih bagi guru berstatus honorer di madrasah, beban penderitaannya pun berlipat ganda.