Selain Diteror DC, Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol yang Jarang Diketahui

Sabtu 23-11-2024,06:29 WIB
Reporter : Sosa Kinsty
Editor : Adi Mulyadi

radartegal.com - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang mudah diakses oleh masyarakat Indonesia. Namun, tidak jarang sebagian peminjam kesulitan untuk melunasi pinjaman mereka tepat waktu, sehingga harus mengetahui risiko tidak bayar pinjol.

Meski banyak yang tahu bahwa ada risiko tidak bayar pinjol bisa berujung pada tindakan dari DC lapangan. Ternyata ada berbagai risiko lainnya yang perlu diwaspadai jika tidak membayar pinjaman online.

Melansir dari berbagai sumber, artikel Radartegal kali ini akan mengulas risiko tidak bayar pinjol selain didatangi DC lapangan. Simak artikel berikut dengan teliti agar Anda tidak melewatkan informasi pentingnya.

BACA JUGA:Bikin Resah Nasabah, Ini Kewenangan DC Lapangan Pinjol dalam Menyita Barang

BACA JUGA:Nggak Usah Kabur Guys, Ini 8 Cara Menghindari DC Pinjol yang Datang ke Rumah

6 Risiko tidak bayar pinjol 

1.Bunga dan Denda yang Menumpuk 

Salah satu risiko utama yang dihadapi jika tidak membayar pinjaman online tepat waktu adalah meningkatnya bunga dan denda. Banyak penyedia pinjol yang menetapkan bunga harian atau bunga yang sangat tinggi. Dengan keterlambatan pembayaran, jumlah utang yang harus dibayar bisa meningkat drastis karena bunga dan denda yang terus berjalan.

2.Kerusakan pada Skor Kredit 

Pinjaman online yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia dapat mempengaruhi skor kredit seseorang. Jika peminjam tidak membayar sesuai jadwal, hal ini akan tercatat dalam riwayat kredit, yang bisa mempengaruhi kemampuan mereka untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain di masa depan. Skor kredit yang buruk bisa membuat pengajuan pinjaman, kartu kredit, atau bahkan pengajuan kredit rumah menjadi sulit disetujui.

3.Penyalahgunaan Data Pribadi 

Beberapa pinjol tidak bertanggung jawab dalam mengelola data pribadi peminjam. Dalam beberapa kasus, jika pembayaran tidak dilakukan, data pribadi peminjam dapat disebarkan atau disalahgunakan. Hal ini dapat merusak reputasi dan mengundang risiko lainnya, seperti penipuan atau pencurian identitas.

4.Penyitaan Aset 

Meskipun pinjol umumnya tidak meminta jaminan, beberapa pemberi pinjaman bisa melakukan tindakan hukum untuk mendapatkan aset peminjam sebagai pelunasan utang. Ini tergantung pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pinjaman. Proses hukum ini bisa memakan waktu dan menambah beban keuangan.

5.Stres dan Gangguan Psikologis 

Kategori :