Selama berkomunikasi dengan DC pinjol, sebaiknya rekam percakapan atau catat semua poin penting yang dibicarakan. Rekaman atau catatan ini dapat menjadi bukti jika terjadi masalah di kemudian hari.
5. Laporkan ke OJK Jika Terjadi Pelanggaran
Jika DC pinjol melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti intimidasi, ancaman, atau penagihan di luar jam kerja yang telah ditetapkan, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda juga dapat melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: 7 Cara Mengatasi DC Pinjol yang Spam Terus Menerus Menagih Hutang
BACA JUGA: Cara Menghindari Teror DC Pinjol yang Ancam Datangi Rumah dan Sebar Data
Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK merupakan lembaga yang berwenang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk aktivitas pinjaman online. Anda dapat melaporkan tindakan pelanggaran debt collector melalui berbagai saluran yang disediakan oleh OJK, seperti:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 08115715715
- Email: konsumen ojk atau waspadainvestasi ojk
- Website pengaduan ojk
Laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Jika debt collector melakukan tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi atau penyebaran informasi yang tidak benar, Anda juga dapat melaporkannya ke Kominfo melalui:
- Website: aduankonten.id
- Email: aduankonten kominfo
- WhatsApp: 08119224545
- Laporkan ke Kepolisian
BACA JUGA: Stres Dikejar Tagihan? Ini Solusi Utang Pinjol Cepat Lunas
BACA JUGA: Apakah Ada Perbedaan Cara Hapus Data di Pinjol Legal dan Ilegal?
Jika tindakan debt collector sudah masuk kategori tindak pidana, seperti ancaman kekerasan atau pencemaran nama baik, Anda dapat melaporkan kasus tersebut ke kepolisian terdekat. Pastikan untuk membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan.
Itulah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan ketika DC pinjol datang ke rumah saat malam hari. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda.