Cegah Keracunan Pangan, Dinkes Kabupaten Tegal Perketat Standar Sanitasi SPPG
MATERI - Plt Kepala Dinas Kesehatan memberikan materi kebijakan keamanan pangan siap saji pada peserta kursus standar sanitasi SPPG Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi-
SLAWI, radartegal.com – Sebagai bagian dari pengawalan ketat terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Kursus Keamanan Pangan Siap Saji bagi penanggungjawab dan penjamah pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"SPPG sebagai Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) masuk dalam kategori Jasaboga Golongan B. Oleh karena itu, wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," tegas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Edy Sucipto, SKM., M.Si., Rabu 25 Februari 2026.
Edy menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan standar keamanan pangan siap saji agar produk yang dihasilkan SPPG benar-benar aman dikonsumsi oleh anak-anak sekolah.
Ancaman Penutupan bagi SPPG Tanpa SLHS
Pemerintah memberikan tenggat waktu pengurusan SLHS maksimal satu bulan setelah unit beroperasi atau ditetapkan. Edy memperingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bersifat wajib untuk mencegah potensi keracunan massal.
BACA JUGA: Belum Merata, Komisi I DPRD Kota Tegal Bakal Sidak Dapur SPPG
BACA JUGA: Standar Ketat Program Makan Bergizi di Tegal: 136 SPPG Jalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan
"Bagi SPPG yang tidak memiliki SLHS, terdapat ancaman penutupan operasional. Keamanan pangan adalah prioritas utama kami," cetusnya.
Adapun syarat pengajuan SLHS meliputi:
- Surat permohonan resmi.
- Dokumen dari Badan Gizi Nasional (BGN).
- Denah dapur dan alur proses produksi.
- Sertifikat pelatihan penjamah pangan.
- Hasil uji sampel laboratorium makanan.
Standar HACCP, NKV, dan Halal
Selain SLHS, Dinkes mendorong SPPG untuk melengkapi sertifikasi pendukung seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), NKV (Nomor Kontrol Veteriner), dan Sertifikasi Halal. Hal ini bertujuan untuk manajemen risiko yang lebih komprehensif sesuai dengan standar kualitas nasional.
Dalam kursus tersebut, para peserta juga dibekali materi mengenai tahapan proses produksi, pencegahan cemaran pangan (biologis/kimia), serta implementasi Standard Operating Procedures (SOP) dan SSOP.
BACA JUGA: Resmikan SPPG Loning, Wabup Pemalang Sekaligus Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem
BACA JUGA: Sediakan 1.143 Porsi Setiap Hari, SPPG Polres Tegal Kota Mulai Beroperasi
Kebijakan ini merujuk pada PMK No. 14 Tahun 2021, yang mewajibkan penerapan higiene sanitasi ketat di setiap Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) guna melindungi konsumen dari penyakit bawaan makanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

