Debitur Galbay Punya Hak-hak Ini agar Bebas dari Teror DC Pinjol

Kamis 21-11-2024,15:18 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Khikmah Wati

Jika debitur mendapatkan perlakuan tidak pantas, seperti yang disebutkan pada poin sebelumnya, maka debitur berhak membuat laporan. Sanksi atas hal inipun bisa cukup fatal terhadap DC pinjol.

Apa yang harus dilakukan jika diteror DC pinjol?

Debitur galbay pinjol memiliki hak-hak tadi yang sudah seharusnya harus dipenuhi DC atau perusahaan. Jika sampai menerima teror terus menerus, maka debitur bisa mengatasinya dengan cara berikut.

BACA JUGA: 5 Penagihan Hutang DC Pinjol Ilegal Tidak Etis yang Harus Diwaspadai

BACA JUGA: 4 Cara Atasi Teror DC Pinjol Meresahkan Tanpa Harus Kabur Meski Ngutang

1. Cara mengatasi teror DC pinjol yaitu dengan melaporkannya ke pihak berwenang, seperti OJK, Satgas Waspada Investasi, maupun kepolisian. 

2. Saat pelaporan, debitur harus menyertakan bukti interaksi adanya tindakan di luar hukum yang sudah dilakukan DC pinjol.

3. Pastikan laporan yang dibuat didukung bukti yang kuat dan dilaporkan kepada pihak yang tepat, sesuai dengan masalah yang dialami.

Meskipun memiliki hutang, debitur pinjol tetap memiliki perlindungan konsumen yang sudah ditentukan OJK. Pastikan Anda mengenali hak-hak Anda selaku debitur sesuai dengan poin yang sudah disebutkan di atas.

Selalu tenang dalam menghadapi hal seperti ini agar tidak memicu masalah antara Anda dan pihak pinjol. Jika memang merasa sulit membayar cicilan, negosiasikan dengan layanan pinjol agar bisa mendapatkan keringanan.

Untuk opsional, Anda bisa minta bantuan ke lembaga keuangan atau sejenisnya untuk membantu memberikan solusi atas masalah hutang pinjol Anda. 

Penutup

Demikian hak-hak debitur galbay pinjol yang wajib Anda ketahui, agar tidak mendapatkan perlakuan semena-mena dari DC. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Kategori :