Cara Mencegah Teror Penagihan dari Oknum DC Pinjol, Ketahui Hak Anda Berikut Ini

Rabu 20-11-2024,16:01 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Khikmah Wati

Pinjol ilegal seringkali menawarkan bunga yang sangat rendah atau proses pencairan dana yang sangat cepat. Namun, di balik kemudahan itu, biasanya terdapat risiko yang sangat besar.

Pinjol ilegal seringkali melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti penagihan yang kasar dan ancaman. Untuk menghindari hal ini, pastikan kamu hanya meminjam dari platform pinjol yang resmi.

BACA JUGA: 5 Penagihan Hutang DC Pinjol Ilegal Tidak Etis yang Harus Diwaspadai

BACA JUGA: 6 Cara Minta Keringanan Bayar ke DC Pinjol agar SLIK OJK Tetap Aman

5. Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Jika kamu merasa dirugikan oleh tindakan suatu platform pinjol, jangan ragu untuk melaporkan hal tersebut kepada OJK.

Kamu bisa melaporkan melalui website resmi OJK atau datang langsung ke kantor OJK terdekat. Laporan kamu akan ditindaklanjuti oleh OJK dan pihak pinjol yang bersangkutan.

Cara ampuh menghentikan teror Debt Collector pinjol

1. Kenali Hak-Hak Anda

Sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak melanggar hukum. Jangan takut untuk menanyakan rincian utang Anda, termasuk jumlah pokok, bunga, dan denda. Catat semua komunikasi dengan debt collector sebagai bukti.

Ingat: Debt collector hanya bertugas menagih, bukan mengancam atau mengintimidasi. Jika mereka melanggar aturan, laporkan segera.

BACA JUGA: Cara Menghadapi DC Pinjol yang Efektif untuk Lakukan Negosiasi Utang

BACA JUGA: Apa yang Harus Saya Lakukan jika DC Pinjol terus Mengancam setelah Saya Melaporkannya?

2. Tetap Tenang dan Rasional

Ketika dihubungi debt collector, jangan panik atau marah. Tetaplah tenang dan sampaikan keinginan Anda untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Hindari memberikan informasi pribadi yang tidak relevan dengan utang Anda.

Tips: Rekam percakapan Anda dengan debt collector sebagai bukti. Namun, pastikan Anda telah memberitahu pihak debt collector bahwa percakapan sedang direkam.

3. Laporkan ke Otoritas yang Berwenang

Jika teror penagihan terus berlanjut, laporkan tindakan tersebut ke:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Anda bisa menghubungi layanan konsumen OJK atau melaporkan melalui website mereka.
  • Satgas Waspada Investasi: Jika Anda mencurigai pinjol tersebut ilegal, laporkan ke Satgas Waspada Investasi.
  • Kantor Polisi: Jika Anda merasa terancam atau mengalami tindakan kekerasan, segera laporkan ke polisi.

4. Cari Bantuan Hukum

Jika masalah Anda semakin rumit, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan seorang pengacara. Pengacara dapat memberikan saran hukum yang tepat dan membantu Anda mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.

BACA JUGA: Lakukan 6 Hal Ini Jika Ditipu DC Pinjol Bodong, Dijamin Bakal Kapok!

Kategori :