22 Bab dan 170 Pasal Tartib DPRD Kabupaten Tegal Disepakati, Isinya Seperti Ini

Rabu 13-11-2024,19:15 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

SLAWI, radartegal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal telah merampungkan pembahasan rancangan tata tertib (Tartib) Periode 2024-2029. Itu, setelah dilakukan pembahasan secara maraton sejak Anggota DPRD Kabupaten Tegal dilantik.

Sebanyak 22 Bab dan 170 pasal dalam tartib tersebut telah dibahas dan disepakati. Isinya, tidak jauh berbeda dengan tartib periode sebelumnya. 

Menurut Ketua Panja Umi Azkiyani, tartib yang disepakati tak jauh berbeda dengan tatib DPRD periode sebelumnya. Namun, beberapa pasal mengalami penyesuaian dengan kondisi dan usulan anggota DPRD.

"Tartib telah selesai dibahas. Selanjutnya, akan kita laporkan ke pimpinan," katanya Rabu 12 November 2024. 

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tegal Siap Bersinergi dengan Penyelenggara Pemerintahan

BACA JUGA: Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024, DPRD Kabupaten Tegal Singgung soal Kemandirian dan Toleransi

Seperti diketahui sebelumnya, DPRD melakukan pembahasan tartib secara maraton usai dilantik. Ada sejumlah masukan yang diterima selama pembahasan, utamanya dari anggota yang muda. 

Menurut Umi, hal-hal substansial akhirnya masuk di dalamnya. Itu, dari usulan anggota, terutama yang baru yang masih muda.

"Selama pembahasan, banyak menerima masukan berharga dari para anggota DPRD. Khususnya, anggota yang masih muda," ujarnya.

Umi mengatakan masukan itu, menjadi pertimbangan Panja untuk menghasilkan tatib yang ideal. Setiap pasal tidak memberatkan maupun meringankan bagi DPRD juga eksekutif.

BACA JUGA: Selama 4 Hari, 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Ikuti Pembekalan dan Orientasi di Surakarta

BACA JUGA: Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Komposisinya

Selanjutnya, imbuh Umy, dengan pembahasan tatib, diharapkan AKD bisa segera terbentuk. Sebab, AKD menjadi saluran kerja wakil rakyat dalam bertugas.

"AKD sendiri terdiri dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK). Terbentuknya AKD juga menjadi komponen jalannya Pemerintahan Daerah," pungkasnya. 

Kategori :