Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno dalam penyampaiannya mengatakan berdasarkan amanat PKPU 17, tandatangan KPPS harus terlihat. Kalau ada yang terlihat belum ditandatangani dan belum dihitung boleh di tandatangani dan dimasukan ke kotak suara.
BACA JUGA: Rawan Tindak Pidana Pemilu, Pengawas TPS Pilkada 2024 di Tegal Diminta Awasi Ketat Tahap Tungsura
BACA JUGA: Jelang Hari H Pilkada 2024 di Tegal, Ketua KPU Bangun Mental KPPS
Menurut Karyudi, penghitungan suara di TPS dapat diulang jika terjadi beberapa hal. Pertama, penghitungan suara dilakukan secara tertutup.
"Kemudian, penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya. Penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas," ujarnya.