Lebih lanjut Amir meminta Inspektorat selaku pengawas internal lebih optimal dan profesional dalam melaksanaan tugas pengawasannya dengan tetap mengedepankan fungsi pembinaan kepada entitas.
“Saya juga minta Inspektorat bisa menjalankan fungsinya sebagai penjamin mutu laporan keuangan hingga fungsi percepatan untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, selain memberikan peringatan dini jika mendapati adanya potensi penyimpangan,” ujarnya.
BACA JUGA: 79 PNS Kabupaten Tegal Purna Tugas, Sekda Amir Makhmud Minta Jangan Segan Beri Masukan
BACA JUGA: Trasa Octo Fest 2024 Resmi Berakhir, Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud Singgung Pembenahan
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno mengatakan jika keberhasilan tugas pengawasan tidak hanya bertumpu pada lembaga pengawasan saja, melainkan karena adanya dukungan dan komitmen bersama, terutama pimpinan beserta segenap fungsi manajemen yang ada.
Saidno juga menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP sebanyak 8 kali berturut-turut dari BPK RI dan terkategori baik.
Namun demikian, ini tidak menjamin tidak adanya penyimpangan yang terjadi, sehingga harus terus dilakukan penguatan dan perbaikan.
Pihaknya juga menyinggung sejumlah permasalahan yang kerap ditemukan saat pemeriksaan seperti adanya temuan yang berulang, prosedural di lingkungan birokrasi yang masih kaku, tidak fleksibel ataupun kurang adaptif, hingga belanja publik belum sepenuhnya berpihak pada penyelesaian permasalahan ataupun memenuhi kebutuhan.