TEGAL, radartegal.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama stakeholder terkait melakukan penertiban Alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 di Tegal kemarin. Selain APK, petugas gabungan juga mencopot bendera Partai Politik (Parpol).
APK tersebut ditertibkan lantaran terpasang di sepanjang jalan Protokol. Padahal, sesuai aturan yang ada, seharusnya steril dari APK.
Dari hasil penertiban, Bawaslu mengamankan 80 APK yang berasal dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal.
Komisioner Bawaslu Kota Tegal Sukristo mengatakan dalam melakukan penertiban, pihaknya menggandeng jajaran Satpol PP, Dishub, Polres Tegal Kota dan jajaran terkait. Penertiban dilakukan mendasari Perwal Nomor 10A dan Keputusan KPU Kota Tegal nomor 227 terkait dengan pemasangan APK.
BACA JUGA: Besok Ditertibkan, Tim Paslon Pilkada 2024 di Tegal diminta Copot APK Sendiri
BACA JUGA: Ngamuk! Bawaslu Kabupaten Tegal Bredel Ribuan Alat Peraga Kampanye di Slawi Hingga Dukuhturi
"Sasaran penertiban kali ini yakni APK yang terpasang di sepanjang jalan Protokol. Yakni, Jalan Veteran, Ahmad Yani, AR Hakim, Jenderal Sudirman, RA Kartini dan Sultan Agung," katanya.
Menurut Sukristo, dalam melakukan penertiban petugas gabungan dibagi menjadi dua kelompok. Dia menegaskan, jalan protokol yang menjadi titik sasaran penertiban memang tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat pemasangan APK dalam bentuk apapun.
"Sesuai Perwal dan Keputusan KPU memang jalan protokol dilarang untuk dipasangi APK. Baik APK banner kecil, sedang maupun besar kita tertibkan semua," tegasnya.
Sukristo mengungkapkan saat ini penertiban baru di lakukan di lokasi itu. Nantinya, pada saat masa tenang, pihaknya akan kembali melakukan penertiban seluruh APK, baik di Jalan Protokol maupun lokasi lainnya.
BACA JUGA: Lagi, 115 Alat Peraga Kampanye di Losari Brebes Ditertibkan
BACA JUGA: Pemasang Alat Peraga Kampanye Politik Diminta Pahami Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal Bakal Tegas!
"Sebab, di masa tenang, tidak boleh ada APK yang masih terpasang. Sehingga, kita akan melakukan pembersihan pada 24-26 November 2024," terangnya.
Sukristo mengungkapkan APK yang ditertibkan yakni 46 APK Pilwalkot Tegal dan 34 APK Pilgub Jateng. Selain itu, tim juga menertibkan 11 bendera milik parpol.
"APK yang telah ditertibkan itu dapat diambil oleh masing-masing tim pemenangan. Sehingga, bisa dipasang kembali di titik-titik yang diperbolehkan," pungkasnya.