BREBES, radartegal.com - Untuk meningkatkan pengetahuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berdasarkan asas-asas umum pemerintahan, Bagian Hukum Setda Brebes menggelar FGD (Forum Geup Discusion), belum lama ini. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan penataan administrasi guna meminimalisir permasalahan hukum.
PPTK kegiatan Sub Bantuan Hukum Bagian Hukum Kabupaten Brebes Betty Nurbaety mengatakan, kegiatan tersebut memberikan pengetahuan tentang asas-asaspemerintahan yang baik sebagai pedoman dalampenyelenggaran pemerintahan.
"Dan juga menyelenggarakan penataan administrasi yang baikguna meminimalisir permasalahan hukum," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 8 November 2024.
Dia berharap, kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan peserta dalam pengelolaan pemerintahan yang baik. Di mana, kegiatan ini diikuti oleh camat san perwakilan desa se Kabupaten Brebes.
BACA JUGA: Bagian Hukum Setda Brebes Gelar Lomba Cerdas Cermat, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Bagian Hukum Brebes Monitoring dan Evaluasi Desa atau Kelurahan Binaan Sadar Hukum
"Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik," terangnya.
Dia menambahkan, kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan wawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada kecamatan dan desa. Serta penggunaan wewenang yang berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes mengadakan pembahasan topik terkait penyelenggaraan pemerintahan pada kecamatan dan desa. Mengenai bagaimana penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan yang diharapkan menjadi Solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun pejabat pemerintahan.
Undang-undang Administrasi Pemerintah merupakan salah satu regulasi yang memberikan jalan yang jelas adanya pengaturan yang jelas terhadap tertib administrasi pemerintahan dalam menjalankan pemerintahan seperti mengatur tentang kewenangan, jenis-jenis keputusan, sistem dan model pengujian keputusan, sanksi administratif dan lain-lain.
BACA JUGA: Guna Tertib Administrasi, Bagian Hukum Beri Pemahaman Terkait Aset Desa
BACA JUGA: Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Bagian Hukum Sosialisasi Perda Brebes Nomor 02 Tahun 2021
Dalam melaksanakan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan menerapkan Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat. Hal ini sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
AUPB dalam UU No 30 Tahun 2014 meliputi Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidak berpihakan, Asas Kecermatan, Asas tidak menyalahgunakan Kewenangan, Asas Keterbukaan, Asas Kepentingan Umum, Asas Pelayanan yang Baik. Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut, pemerintah hendaknya menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya.