Usai ditikam berkali-kali, nyawa korban tidak tertolong. Meskipun keluarga dan tetangga berusaha sekuat tenaga membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Chevani di Kota Tebing Tinggi, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah di bagian perut, dada, dan lengan.
Atas perbuatannya, Agus terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini, Agus ditahan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Diduga Rebutan Lapak Minyak Goreng Curah, Pedagang Tikam Tetangganya
BACA JUGA: Dendam karena soal Tanah, Motif Tetangga Tikam Dua Tetangganya sampai Tewas dan Kritis
Kasus suami tikam istri saat live ini menjadi perhatian serius dan menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga hubungan dalam keluarga.