BREBES, radartegal.com - Ratusan buruh di Kabupaten Brebes kembali melakukan aksi demo menuntut upah layak, Senin 4 November 2024. Sebelumnya, ratusan buruh tersebut juga menggelar aksi demo menuntut upah layak di Gedung DPRD Brebes, 1 November 2024.
Kali ini buruh yang tergabung dalam Forum Aliansi Serikat Pekerja (FASP) melakukan aksi demo di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes. Sekitar 400-an buruh tiba di Kantor Dinperinaker Brebes sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung melakukan orasi di depan kantor tersebut.
Massa buruh berangkat dari masing-masing tempat mereka bekerja dengan konvoi menggunakan sepeda motor dan melintas di jalur pantura. Dalam aksinya itu, mereka berorasi menuntut kenaikan UMK 2025 di Kabupaten Brebes.
Forum aliasi ini merupakan gabungan dari SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan SPTP (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan). Mereka menyampaikan tiga tuntutan menolak kebijakan upah murah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA: Pasca Aksi Demo Buruh Brebes, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait
BACA JUGA: Demo di Brebes, Anggota DPRD Buruh dan Aparat Keamanan Jumatan Bersama
"Kami meyakini bahwa kebijakan teresbut merugikan para pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta hak dasar pekerja untuk mendapatkan kehidupan layak," kata Ketua FASP Beni Aryono usai aksi demo.
Dia melanjutkan, buruh menuntut pemerintah daerah merekomendasikan UMK 2025 dengan kenaikan 10 persen dan diharapkan upah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak yang memadai. Kemudian pemerintah merevisi Perda Nomor 8 tahun 2024, yang mengharuskan keterlibatan serikat lebih dikedepankan dan Perda harus lebih baik dari UU yang berlaku di ketenagakerjaan.
"Kami juga minta komitmen pemerintah untuk turut serta mendukung menolak UU Cipta Kerja. Ada dukungan dari pemerintah untuk serikat pekerja dan para pekerja di kabupaten Brebes untuk hal itu," ujarnya.
Respon Dinperinaker atas demo buruh Brebes
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Dinperinaker Brebes Irfan Junaedi mengatakan, pihaknya akan menampung usulan atau aspirasi dari para buruh. Pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Ratusan Buruh Billman Demo di Kantor PLN Tegal, Ini Kata Pihak Manajemen
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Ratusan Buruh Billman Demo Kantor PLN Tegal, Ini Tuntutan yang Disampaikan
"Tanggal 21 November ini ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), selanjutnya nanti masa sidang UMK seperti apa. Selama ini kita berpegangan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 terkait dengan Pengupahan. Mudah-mudahan nanti ada kesepakatan untuk upah minimum di Kabupaten Brebes lebih baik lagi," ungkapnya.
Dia menyebutkan, tuntutan buruh sebanyak 10 persen dari UMK 2024 ini harus disesuaikan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan skema pengupahan dengan variabel pertumbuhan ekonomi, PDRB, Inflasi, dan perhitungan alfaalfa 0,1 sampai 0,3 persen.