SLAWI, radartegal.com - Saat ini di Kabupaten Tegal tengah marak sekolah yang meminta iuran ke siswa dengan dalih Komite Sekolah.
Kondisi ini banyak dikeluhkan oleh orang tua siswa tetapi mereka tidak bisa berbuat banyak.
Hal ini dibenarkan Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro.
Pihaknya mengaku memang kerap mendapat aduan dari masyarakat ihwal iuran yang diminta oleh sekolah melalui Komite Sekolah.
BACA JUGA: Soal Sumbangan Biaya Pendidikan, Dikbud Kabupaten Tegal Respon Begini
BACA JUGA: Dilarang Pungut Biaya dari Wali Murid, Komite Sekolah Usulkan Bosda
Nominal iuran yang dilakukan oleh Komite Sekolah ini beragam.
Mulai dari puluhan ribu, ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Sejatinya, iuran yang dilakukan oleh Komite Sekolah memang tidak dilarang.
Permendikbud juga memperbolehkan. Syaratnya, nominal iuran tidak ditentukan.
BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Tegal, Dinas Dikbud Gelar Workshop
BACA JUGA: Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Pemerintah Diharapkan Beri Perhatian Lebih pada Pendidikan Pra Sekolah
"Sebenarnya iuran yang dilakukan komite sekolah memang boleh, tapi nominalnya tidak dipatok. Artinya, iuran itu terserah siswa atau orangtua siswa. Mau ngasihnya berapa ya terserah, jangan ditentukan oleh komite," kata Sugono, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan, sebenarnya para orangtua siswa ingin memberontak.
Namun, mereka tidak bisa berbuat banyak lantaran anaknya juga sedang menempuh pendidikan.